Artis Tersangkut Narkoba
Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran Pikir-Pikir untuk Banding
Vonis hukuman Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran yakni hukuman rehabilitasi selama satu tahun enam bulan.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Komedian Nunung Srimulat (56) dan suaminya July Jan Sambiran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum menyalahgunakan narkotika jenis sabu atau golongan satu bukan tanaman.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis hukuman Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran yakni hukuman rehabilitasi selama satu tahun enam bulan.
"Mengadili, terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan," katanya lagi.
• Syamsir Alam dan Bunga Jelitha Sosialisasi Manfaat Persiapkan Kesehatan Sebelum Menikah
• Cara Mencegah Kanker Serviks, Ini Harga Suntikan Vaksin HPV
Setelah membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim meminta kepada pasangan suami-istri itu untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.
Konsultasi itu dilakukan untuk menanggapi vonis tersebut apakah keduanya akan melakukan banding atau menerima keputusan majelis hakim.
Setelah berdiskusi, Nunung dan suami pun menanggapi vonis hakim tersebut.
• Cara Merangsang Minat Cinta Seni terhadap Anak Austisme, Ekspresikan Diri Sesuai Kegemaran
• Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Bikin Wajah Lebih Cantik Tanpa Operasi Ekstrem
"Setelah berdiskusi, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu majelis hakim," ucap July Jan Sambiran yang juga mewakili tanggapan Nunung.
Hakim pun menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum, terkait tanggapan dari terdakwa Nunung dan suaminya.
"Kami juga sama seperti terdakwa, pikir-pikir dulu," kata jaksa penuntut umum (JPU), Boby Mokoginta.