Update Kepolisian Mendalami Keterlibatan Orang Dalam di Kasus Pencurian Uang Lewat ATM Bersama
Kepolisian menetapkan 41 tersangka dalam kasus pencurian dana Bank DKI lewat penarikan tunai di mesin ATM bersama.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Setelah menetapkan 41 tersangka dalam kasus pencurian dana Bank DKI lewat penarikan tunai di mesin ATM Bersama, maka Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini juga mendalami dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam atau karyawan Bank DKI dalam kasus ini.
Sebab, selain niat jahat para pelaku, kasus ini bisa terjadi, juga sedikit banyak karena adanya kesalahan sistem dalam pengaturan IT di Bank DKi
Sehingga pemilik rekening atau kartu ATM Bank DKI, yang menarik uang lewat mesin ATM Bersama, berapapun besarnya, maka dana saldo di rekeningnya tidak akan berkurang dan hanya terpotong Rp 4000.
Kesalahan sistem inilah yang dimanfaatkan para tersangka dimana sebagian adalah oknum Satpol PP DKI, hingga akhirnya menimbulkan kerugian pihak bank hingga Rp 50 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menuturkan pihaknya kini mendalami apakah kesalahan sistem yang terjadi Bank DKI itu, ada unsur kesengajaan atau tidak.
"Jika ada unsur kesengajaan maka tentunya ada keterlibatan orang dalam. Tim IT kami masih menyelidiki soal kesalahan sistem yang terjadi ini," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/11/2019).
• Klarifikasi Ustadz Abdul Somad Soal Catur Menjawab Pertanyaan Umat Islam yang Terjadi 2 Tahun Lalu
Iwan menjelaskan dari 41 tersangka yang ditetapkan pihaknya ssbanyak 13 orang diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Sedangkan 28 tersangka lainnya sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Iwan.
Iwan memastikan semua tersangka ditetapkan pihaknya, semuanya adalah orang yang mengambil uang dari kartu rekening ATM Bank DKI mereka, di ATM bersama, namun saldonya tidak berkurang.
• Update Sudinkes Jaksel Memrioritaskan Pelayanan Bocah Pengidap Pengeriputan Otak dan Kurang Gizi
Sebagian tersangka kata Iwan, adalah oknum Satpol PP DKI.
Menurut Iwan, kasus ini berawal dari seseorang berinisial I, yang merupakan oknum Satpol PP DKI dimana saat I mengambil uang di mesin ATM bersama dengan kartu ATM Bank DKI, saldonya tidak berkurang dan hanya terpotong Rp 4000.
"Tersangka I ini kemudian memberi tahu rekan lainnya dan mereka memberi tahu ke yang lain pula," katanya.
• Dua Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Penipuan Hingga Ratusan Juta Rupiah oleh Pelaku yang Kenal Lewat FB
Bahkan kata Iwan, tersangka I mengajak beberapa rekan lainnya sebanyak 4 orang untuk membuka tabungan rekening ATM Bank DKI, namun kartu ATM nya dikuasai oleh I.
"Tersangka I ini kemudian memberi uang sampai Rp 5 Juta ke empat rekannya itu, untuk membuka rekening tabungan, sehingga kartu ATMnya dikuasai I," papar Iwan.
Dengan kartu ATM atas nama orang lain itulah, katanya I membobol Bank DKI dengan cara mengambil uang di ATM bersama.
• Fadli Zon Mengungkap Lemahnya Pemerintah Tampak di Berlarutnya Upaya Pemulangan Habib Rizieq Shihab