Start Up

Start Up Masih Gemar Bakar Uang, Waspada Bubble Ekonomi

Perusahaan rintisan atau start up memiliki celah kegagalan cukup besar dan berpotensi menimbulkan gelembung (bubble) ekonomi.

thinkstockphotos
Ilustrasi. 

Strategi jitu

Frans menilai bisnis start up tidak mempunyai modal sosial yang kuat dalam ekosistem bisnisnya.

Strategi bakar uang akan terus dilakukan demi tetap eksis dalam persaingan karena pasar hanya loyal terhadap harga dan promo serta diskon.

“Itu akan selalu menjadi lingkaran setan yang tidak ada habisnya jika sebuah startup baru berusaha masuk dalam suatu pasar,” ujarnya.

Menurut Frans, strategi yang benar seharusnya bangun modal sosial yang kuat terlebih dahulu dalam sebuah ekosistem.

Dengan melibatkan semua stakeholder untuk berkomitmen membesarkan usaha yang ada untuk kesejahteraan bersama.

Ia berpendapat, dukungan aplikasi digital hanyalah sebagai enabler dan akselerator setelah modal sosial tertanam dengan kuat antar semua pemangku kepentingan.

"Jangan terbalik, seharusnya aplikasi digital baru dipakai sebagai kemasan untuk membantu dan mempercepat pencapaian tujuan usaha setelah hubungan antar semua peran dalam rantai pasok sudah terjalin dengan solid," katanya.

Investasi Bitcoin, Warren Buffett: Sama dengan Racun Tikus

Badan usaha ideal

Bagi Frans, koperasi merupakan jenis badan usaha yang tepat untuk menaungi bisnis generasi milenial saat ini.

“Dengan prinsip bahwa koperasi adalah kumpulan orang, akan sangat berbeda dengan prinsip korporasi yang menganut kumpulan modal,” kata dia.

Dalam koperasi berlaku prinsip one man one vote, bukan one share one vote seperti korporasi.

Kaidah itu, ia mengatakan, akan selalu mempererat hubungan antar anggota dan selalu membudayakan musyawarah untuk mufakat yang pastinya otomatis memperkuat modal sosial dalam ekosistem usaha yang digeluti.

"Lagipula dengan sifat-sifat kesetaraan dan egaliter serta ekonomi berbagi yang selalu dikedepankan koperasi, cocok sekali dengan generasi muda sekarang. Itu kan milenial banget," ujar Frans.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1998 tentang modal penyertaan dalam koperasi sangat fleksibel mendukung milenial.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved