Prostitusi Online

Muncikari Berumur 19 Tahun Jajakan Pelajar dan SPG Pakai Aplikasi MiChat, Tarifnya Mulai Rp 500 Ribu

APARAT Polsek Ujung Pandang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membekuk MAR, muncikari yang baru berumur 19 tahun.

Tribun Timur/Darul Amri Lobubun
MAR (19), terduga muncikari prostitusi online, saat diamankan di Mapolsek Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Selain tiga orang diamankan, tim Polsek Ujung Pandang juga mengamankan bukti berupa dua unit handphone yang dipakai.

Menurut Kasatreskrim AKBP Indratmoko, dalam dua unit handphone diduga milik MAR, ditemukan ada obrolan 'booking.'

- Upah Muncikari

Saat diinterogasi, terduga muncikari MAR mengaku beberapa kali memasarkan FA dan MN melalui aplikasi sosmed, MiChat.

"Pengakuannya demikian, katanya kalau sudah pasarkan dua korban. Pelaku selalu terima upah," ungkap AKBP Indratmoko.

Upahnya pun bervariasi, setelah FA dan MN sudah melaksanakan tugasnya. Tapi, penyidik masih enggan sebutkan itu.

- Terima Tamu

Dari hasil interogasi korban MN dan FA, keduanya mengaku sering terima tamu melalui muncikari MAR.

"Jadi para tamu yang datang itu melalui si muncikari (MAR). Setelah itu diserahkan ke korban (MN dan FA)," papar Indratmoko. (Darul Amri Lobubun)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved