Prostitusi Online
Muncikari Berumur 19 Tahun Jajakan Pelajar dan SPG Pakai Aplikasi MiChat, Tarifnya Mulai Rp 500 Ribu
APARAT Polsek Ujung Pandang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membekuk MAR, muncikari yang baru berumur 19 tahun.
"Kurang lebih kisaran tarifnya dari 500 ribu sampai satu juta rupiah," ungkap Kompol Wahyu kepada Tribun saat dikonfirmasi.
Berikut ini enam fakta dalam kasus prostitusi online yang diungkap Polsek Ujung Pandang pada Minggu (24/11/2019) malam.
- Korban Pelajar dan SPG
Korban yang dijajakan muncikari MAR (19), warga Jalan Domba Makassar, adalah pelajar berinisial FA (16) dan seorang SPG, MN (19).
Muncikari MAR ditangkap oleh Tim Polsek Ujung Pandang di sebuah hotel berbintang di Jalan Sultan Abdullah II, Kota Makassar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edy Gunawan, didampingi Panit II Reskrim Aiptu Syawaluddin.
- Berawal Penganiayaan
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan, awal kasus ini diungkap dari laporan penganiayaan.
"Jadi tim bergerak ke TKP karena laporan penganiayaan, ternyata kasus prostitusi di sana," terangnya, Senin (25/11/2019) sore.
- Tarif Rp 500 Ribu
Kapolsek Ujung Pandang Kompol Wahyu Basuki yang dikonfirmasi tribun timur.com membenarkan hal tersebut, Senin (25/11/2019).
Kata Kompol Wahyu Basuki, MAR menjajakan FA dan MN dengan tarif berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
"Kurang lebih kisaran tarifnya dari 500 ribu sampai satu juta rupiah," ungkap Kompol Wahyu kepada Tribun saat dikonfirmasi.
Kata Kompol Wahyu, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Pelaku juga masih diamankan.
- Obrolan Booking