Prostitusi Online
Muncikari Berumur 19 Tahun Jajakan Pelajar dan SPG Pakai Aplikasi MiChat, Tarifnya Mulai Rp 500 Ribu
APARAT Polsek Ujung Pandang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membekuk MAR, muncikari yang baru berumur 19 tahun.
APARAT Polsek Ujung Pandang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membekuk MAR, muncikari yang baru berumur 19 tahun.
MAR ditangkap polisi bersama seorang SPG dan seorang pelajar di salah satu hotel, Minggu (24/11/2019) malam.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan, dua wanita yang ikut diamankan adalah korban MAR.
• Sah Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas Utama Ahok dari Jokowi
"Dua wanita yang ikut ditangkap ini adalah wanita yang disiapkan si muncikari MAR," ungkap Indratmoko, Senin (25/11/2019) sore.
MAR ditangkap Tim Polsek Ujung Pandang di sebuah hotel berbintang di Jalan Sultan Abdullah II, Kota Makassar.
Dua wanita yang ikut diamankan bersama MAR adalah FA (16) yang merupakan pelajar, dan MN (19) yang berprofesi sebagai SPG.
• Muncul Isu Calon Menteri Dipalak Rp 500 Miliar oleh Parpol, Sekretaris Kabinet Bilang Tak Masuk Akal
Menurut Kapolsek Ujung Pandang Kompol Wahyu Basuki, tiga orang itu saat ini masih dimintai keterangan.
Selain tiga orang diamankan, tim Polsek Ujung Pandang juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang dipakai.
"Handphone yang kami amankan ini yang sekarang kami dalami, karena media untuk prostitusinya kan dari sini," jelas Wahyu.
• Jalur Sepeda Dijaga 15 Jam Setiap Hari, 16 Petugas dari Polisi dan Dishub Patroli Pakai Sistem Sif
Dalam dua unit handphone milik MAR dan salah seorang korban, polisi menemukan aplikasi online, MiChat.
Diduga, aplikasi tersebut yang digunakan MAR mencari pria hidung belang, untuk ditawarkan ke korban FA dan MN.
"Saya masih tunggu hasil pemeriksaannya, nanti kalau sudah ada ini saya koordinasi ke Polrestabes dulu," tutur Wahyu.
• Mantan Menkominfo Rudiantara Bakal Jadi Bos PLN, Sudah Disetujui Jokowi
MAR diduga menjajakan FA dan MN melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Ujung Pandang Kompol Wahyu Basuki yang dikonfirmasi tribun timur.com, membenarkan hal itu, Senin (25/11) sore.
Kata Kompol Wahyu Basuki, MAR menjajakan FA dan MN dengan tarif berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
• Sidang Vonis First Travel Ditunda, Padahal Sudah Dua Minggu Majelis Hakim Gelar Musyawarah
"Kurang lebih kisaran tarifnya dari 500 ribu sampai satu juta rupiah," ungkap Kompol Wahyu kepada Tribun saat dikonfirmasi.
Berikut ini enam fakta dalam kasus prostitusi online yang diungkap Polsek Ujung Pandang pada Minggu (24/11/2019) malam.
- Korban Pelajar dan SPG
Korban yang dijajakan muncikari MAR (19), warga Jalan Domba Makassar, adalah pelajar berinisial FA (16) dan seorang SPG, MN (19).
Muncikari MAR ditangkap oleh Tim Polsek Ujung Pandang di sebuah hotel berbintang di Jalan Sultan Abdullah II, Kota Makassar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edy Gunawan, didampingi Panit II Reskrim Aiptu Syawaluddin.
- Berawal Penganiayaan
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan, awal kasus ini diungkap dari laporan penganiayaan.
"Jadi tim bergerak ke TKP karena laporan penganiayaan, ternyata kasus prostitusi di sana," terangnya, Senin (25/11/2019) sore.
- Tarif Rp 500 Ribu
Kapolsek Ujung Pandang Kompol Wahyu Basuki yang dikonfirmasi tribun timur.com membenarkan hal tersebut, Senin (25/11/2019).
Kata Kompol Wahyu Basuki, MAR menjajakan FA dan MN dengan tarif berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
"Kurang lebih kisaran tarifnya dari 500 ribu sampai satu juta rupiah," ungkap Kompol Wahyu kepada Tribun saat dikonfirmasi.
Kata Kompol Wahyu, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Pelaku juga masih diamankan.
- Obrolan Booking
Selain tiga orang diamankan, tim Polsek Ujung Pandang juga mengamankan bukti berupa dua unit handphone yang dipakai.
Menurut Kasatreskrim AKBP Indratmoko, dalam dua unit handphone diduga milik MAR, ditemukan ada obrolan 'booking.'
- Upah Muncikari
Saat diinterogasi, terduga muncikari MAR mengaku beberapa kali memasarkan FA dan MN melalui aplikasi sosmed, MiChat.
"Pengakuannya demikian, katanya kalau sudah pasarkan dua korban. Pelaku selalu terima upah," ungkap AKBP Indratmoko.
Upahnya pun bervariasi, setelah FA dan MN sudah melaksanakan tugasnya. Tapi, penyidik masih enggan sebutkan itu.
- Terima Tamu
Dari hasil interogasi korban MN dan FA, keduanya mengaku sering terima tamu melalui muncikari MAR.
"Jadi para tamu yang datang itu melalui si muncikari (MAR). Setelah itu diserahkan ke korban (MN dan FA)," papar Indratmoko. (Darul Amri Lobubun)