Transportasi

Kepala BPTJ Ungkap Tak Pernah Ada Laporan Aduan Mengenai PT TPI Saat Dia Menjadi Saksi Sidang Grab

Bambang Prihartono menyampaikan, dia tak pernah menerima laporan pengaduan atas nama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Penulis: Joko Supriyanto |
Antara
KPPU 

Saksi persidangan kasus persaingan usaha tak sehat Grab, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono menyampaikan, dia tak pernah menerima laporan pengaduan atas nama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Hal itu ia diungkapkan, saat menjadi saksi persidangan kasus Grab yang dilakuakan di ruang sidang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Dalam kesempatan itu, pengacara, Hotman Paris Hutapea, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum terlapor, dia memberikan pertanyaan kepada saksi Bambang di hadapan majelis hakim.

Hal ini merujuk untuk operator.

"Apakah ada pelanggaran serius yang bapak temukan, yang dilakukan oleh TPI?" tanya Hotman kepada Saksi, Selasa (26/11/2019).

"Sebenarnya saksi di TPI itu belum ada, khususnya TPI kami belum menemukan pelanggaran," kata Bambang.

Selanjutnya, Hotman Paris Hutapea kembali mengajukan pertanyaan kembali kepada saksi.

Terkait adakah pelanggaran yang diberikan dari pemerintah untuk TPI.

"Sudah ada berapa pelanggaran yang diberikan pemerintah kepada TPI, ini sebagai operator?" kata Hotman Paris Hutapea.

"Jadi gini BPTJ setiap tahunya selalu memberikan penghargaaan kepada perusahaaan terbaik dan operator, dan beberapa kali ini kita juga lakukan evaluasi, dan TPI mendapatkan Pelayanan Prima," ungkap Bambang.

"Jadi, TPI berhasil melayani masyarakat dengan transportasi yang ada," lanjut Bambang.

Hotman juga kembali membacakan tiga penghargaan yang pernah di raih TPI, ketiga itu:

Piagam penghargaan untuk TPI Tahun 2019 predikatnya layanan prima;

Piagam penghagaan driver TPI Yusep Purnomo tahun 2019 pramudi teladan,

Piagam driver TPI Gunawan 2019 juara harapan pramudi teladan.

Dalam kesempatan itu, Bambang pun menyampaikan bahwa penghargaan itu memang telah diberikan oleh BPTJ di tahun 2019 ini.

Bahkan ia juga menyampaikan sebelum diberikan penghargaan ada tim yang melakukan penilaian salah satunya dari YLKI.

"Jadi ada YLKI juga. Rakyat sudah menilai sendiri, jadi selama ini belum ada pengaduan, monopoli, diskriminatif."

"Tapi, kenapa KPPU mau denda," ucap Hotman.

Penolakan

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menyatakan keberatan atas saksi yang dihadirkan sebab, saksi yang dihadirkan tidak dilengkapi dengan surat tugas yang menunjukan sebagai Kepala BPTJ.

"Saya sangat keberatan majelis ini tidak boleh. Saksi yang dihadirkan ini tidak dilengkapi dengan surat tugasnya, kita ini bicara soal hukum, tolong catat diberita acara," kata Hotman Paris, Selasa (26/11/2019).

Dunia Bisnis dan Perdagangan Lesu yang Tampak dari Banyaknya Kios yang Tutup di WTC Mangga Dua

Namun keberatan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea pun akhirnya dibalas oleh Dinni Melanie sebagai Ketua Majelis.

Ia pun menerima keberatan yang diajukan oleh Hotman Paris Hutapea.

"Baik, keberatan yang disampaikan saya terima. Nanti kami catat di berita acara," kata Dinni.

Dua Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Penipuan Hingga Ratusan Juta Rupiah oleh Pelaku yang Kenal Lewat FB

Persidangan pun akhirnya dilanjutkan atas pemeriksaan saksi yang dihadirkan.

Dalam kesempatan itu beberapa kali investigator menanyakan pengenai transportasi kepada saksi.

Selanjutnya, investigator mencoba menanyakan mengenai peran BPTJ dalam penanganan suspensi driver, sebab Bambang bercerita jika BPTJ juga menjembatani permasalahan antara operator dan aplikator.

Langkah ini pun sudah dilakukan beberapa kali.

"Saya keberatan yang mulai."

"Tadi, sudah dijelaskan pada saksi bahwa BPTJ tidak tidak memiliki kewenangan."

"Dia hanya operator, tidak mempunyai kewenangan soal suspend," kata Hotman.

Update Sudinkes Jaksel Memrioritaskan Pelayanan Bocah Pengidap Pengeriputan Otak dan Kurang Gizi

Meski sudah disanggah oleh Hotman, Investigator kembali melanjutkan untuk mengorek informasi kepada saksi Bambang Prihartono.

Bahkan, Bambang sempat menyampaikan memang banyak permasalah yang ada pengenai kesalahan komunikasi.

"Anda penyampaikan pernah melakukan pertemuan, apa saja keluhan mereka yang disampaikan atau yang tercatat," kata investigator.

"Kebanyakan masalah Komunikasi karena tidak nyambung jadi semua berburuk sangka satu dengan yang lain."

"Kebanyakan masalah suspen semua Grab dan Gojek," kata Bambang.

"Kami keberatan."

"Dia tidak punya kewenangan buat memutus, tidak sesuai dengan jabatan dia."

"Saya tahu, Anda mau mengarahkan agar akhirnya aplikator yang salah," sahut Hotman Paris Hutapea yang menyanggah.

Update Kepolisian Mendalami Keterlibatan Orang Dalam di Kasus Pembobolan Bank DKI Lewat ATM Bersama

Seperti yang diketahui kasus dugaan persaingan tak sehat ini terjadi antara terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Permasalah itu berawal dari laporan salah seorang pengemudi taksi online yang menjadi mitra individu Grab di Medan.

Di mana order prioritas yang diberikan Grab kepada mitranya yang tergabung oleh PT TPI mengakibatkan penghasilan driver berkurang secara signifikan.

Atas hal ini KPPU menindak lanjuti laporan itu, dan menemukan adanya persaingan tidak sehat yang terjadi. Atas hal itu Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Klarifikasi Ustadz Abdul Somad Soal Catur Menjawab Pertanyaan Umat Islam yang Terjadi 2 Tahun Lalu

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved