Transportasi

Kepala BPTJ Ungkap Tak Pernah Ada Laporan Aduan Mengenai PT TPI Saat Dia Menjadi Saksi Sidang Grab

Bambang Prihartono menyampaikan, dia tak pernah menerima laporan pengaduan atas nama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Penulis: Joko Supriyanto |
Antara
KPPU 

"Tadi, sudah dijelaskan pada saksi bahwa BPTJ tidak tidak memiliki kewenangan."

"Dia hanya operator, tidak mempunyai kewenangan soal suspend," kata Hotman.

Update Sudinkes Jaksel Memrioritaskan Pelayanan Bocah Pengidap Pengeriputan Otak dan Kurang Gizi

Meski sudah disanggah oleh Hotman, Investigator kembali melanjutkan untuk mengorek informasi kepada saksi Bambang Prihartono.

Bahkan, Bambang sempat menyampaikan memang banyak permasalah yang ada pengenai kesalahan komunikasi.

"Anda penyampaikan pernah melakukan pertemuan, apa saja keluhan mereka yang disampaikan atau yang tercatat," kata investigator.

"Kebanyakan masalah Komunikasi karena tidak nyambung jadi semua berburuk sangka satu dengan yang lain."

"Kebanyakan masalah suspen semua Grab dan Gojek," kata Bambang.

"Kami keberatan."

"Dia tidak punya kewenangan buat memutus, tidak sesuai dengan jabatan dia."

"Saya tahu, Anda mau mengarahkan agar akhirnya aplikator yang salah," sahut Hotman Paris Hutapea yang menyanggah.

Update Kepolisian Mendalami Keterlibatan Orang Dalam di Kasus Pembobolan Bank DKI Lewat ATM Bersama

Seperti yang diketahui kasus dugaan persaingan tak sehat ini terjadi antara terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Permasalah itu berawal dari laporan salah seorang pengemudi taksi online yang menjadi mitra individu Grab di Medan.

Di mana order prioritas yang diberikan Grab kepada mitranya yang tergabung oleh PT TPI mengakibatkan penghasilan driver berkurang secara signifikan.

Atas hal ini KPPU menindak lanjuti laporan itu, dan menemukan adanya persaingan tidak sehat yang terjadi. Atas hal itu Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Klarifikasi Ustadz Abdul Somad Soal Catur Menjawab Pertanyaan Umat Islam yang Terjadi 2 Tahun Lalu

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved