Pencurian Uang ATM Rp 32 Miliar, Ke-12 Oknum Satpol PP Mengaku Lupa Total yang Diambil
Sebanyak 12 oknum Satpol PP DKI Jakarta yang mencuri dari mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI mengaku lupa dengan total duit
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Tetapi, jika mereka ingin kembali menjadi pegawai, maka ada syarat khusus yang harus dipenuhi, yakni membuktikan tidak terlibat dalam dugaan pidana tersebut.
“Bila nanti hasilnya (di polisi atau putusan pengadilan) benar atau bersalah, nanti akan kami kaji lagi (untuk diterima),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir. Kamis (21/11/2019).
Namun demikian, Chaidir meragukan hal itu.
Sebab berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Satpol PP DKI Jakarta kepada BKD DKI, mereka telah mengakui perbuatannya.
Karena itu, lembaganya mengeluarkan Surat Keputusan pemecatan terhadap 12 oknum pegawai tersebut.
“Dari tahap proses sampai kasus hukumnya selesai, untuk pegawai kontrak langsung kami berhentikan, apalagi sudah ada yang sampai umroh tuh,” ujarnya.
Setelah dipecat, kata dia, Pemprov DKI belum berencana merekrut pegawai kontrak baru.
Menurut Chaidir, oknum yang dipecat itu merupakan rekrutmen pegawai kontrak tahun 2005 dan 2006 lalu.
“Sekarang sudah nggak ada namanya PTT (Pegawai Tidak Tetap), tapi PJLP (Pegawai Jasa Layanan Perseorangan) dan PHL (Pekerja Harian Lepas). Tapi sejauh ini belum ada rekrutmen pegawai kontrak lagi,” ucapnya. (faf)