Pencurian Uang ATM Rp 32 Miliar, Ke-12 Oknum Satpol PP Mengaku Lupa Total yang Diambil

Sebanyak 12 oknum Satpol PP DKI Jakarta yang mencuri dari mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI mengaku lupa dengan total duit

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Kompas.com
Kepala Satpol PP DKI Arifin 

Chaidir mengatakan, anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI dipecat untuk memudahkan penyelidikan.

Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.

Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemecatan oknum PNS dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan terkait.

Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

“Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan ini kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” jelas Chaidir.

Seingatnya, oknum Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat kemudian disusul wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Dalam pemecatan itu, pemerintah juga tidak memberikan uang pesangon.

“Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat,” ucapnya.

Kepala BKD DKI: Satpol PP Dipecat Bisa Lamar Lagi

Sebanyak 12 anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI dipecat.

Ke-12 anggota Satpol PP DKI Jakarta itu berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Meski mereka sudah dipecat, Pemprov DKI Jakarta masih memberi kesempatan anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI itu untuk melamar kembali sebagai pegawai. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved