Tenaga Kerja

Puluhan Orang Menggeruduk Lembaga Penyalur Kerja Bekasi karena Tak Kunjung Diberangkatkan ke Jepang

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan nasibnya yang tak kunjung diberangkatkan kerja ke Jepang.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Puluhan orang menggeruduk Kantor Lembaga Penyalur Kerja (LPK) PT Miraino Hashi Jaya di Jalan Perum Graha Prima, Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (22/11/2019). 

Jika tidak, ia meminta uang dikembalikan.

"Kalau seperti ini terus saya minta uang dikembalikan. Kita berikan kesempatan, kalau tidak jelas juga kita laporkan ramai-ramai ke polisi," ucap Feri.

Sementara Obi (21) asal Prambanan Yogyakarta juga tak kunjung diberangkatkan ke Jepang.

Polisi Memeriksa 41 Saksi Kasus Pembobolan Bank DKI Terungkap Tabungan Hanya Terpotong Rp 4000

Dirinya telah bergabung ke LPK ini sekitar Oktober 2018.

"Saya tahun informasi dari teman yang sudah pernah ke Jepang. Akhirnya saya datang dan bergabung," ucap dia.

Awal datang, ia membayar uang Rp 7 juta untuk pendaftaran dan pelatihan sebelum berangkat ke Jepang.

Kemudian dirinya diminta lagi uang Rp 10 juta untuk pembuatan CoE atau Certificate of Eligibility.

"Sudah saya bayar total Rp 17 juta, terus saya interview dan dinyatakan lulus untuk berangkat bulan April 2019 lalu. Tapi belum juga berangkat sampai sekarang," kata dia.

Seorang Wanita Ketakutan Dikejar Pengemudi Mobil Telanjang yang Berupaya Menerkam Korban di Jalan

Dirinya was-was akan kejelasan Lembaga Penyalur Kerja ini, oleh karenanya ia meminta kejelasan waktu pemberangkatan.

"Saya minta kejelasan waktu pemberangkatan, sudah dari Apil sampai sekarang nunggu belum ada kejelasan. Kalau tidak jelas juga saya minta uang kembali," ungkap dia.

Sementara itu, Murdiyono Jaya selaku Owner PT Miraino Hashi Jaya menjelaskan tak kunjung diberangkatkan sejumlah siswanya ke Jepang dikarenakan ada kendala yang terjadi.

Kendala itu ialah batal keluarnya Sending Organization (SO) dari Kementerian Ketanagakerjaan RI.

Bangunan Eks Kodim Kalideres Menyimpan Kisah Pengungsi Syiah yang Mengungsi dari Afghanistan

Sebab, SO merupakan ijin yang harus dimiliki perusahaan atau LPK untuk mengirimkan peserta magang atau pemagang dari Indonesia ke Jepang.

"Izin SO telah kami urus dari Febuari 2018 tapi tersendat karena ada laporan polisi dari rekan kami yang menuduh perusahaan kami lakukan penggelapan uang."

"Tapi itu sudah clear dan SP3."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved