Kriminalitas
Tiga Kawanan Pencopet yang Beraksi di Konser Musik di Pamulang Berhasil Dibekuk Petugas Polda Metro
Pada saat konser selesai dan penonton berangsur keluar dan bubar dari lokasi, kami amankan 3 pelaku yang telah melakukan aksi pencopetan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sementara dua pelaku lainnya yakni Dedi dan Pian, kata Sapta dibekuk pihaknya di kediaman masing-masing di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
"Dua pelaku yang kami bekuk ini ternyata belum lama bebas, menjalani hukuman karena aksi serupa."
"Setelah bebas, mereka sempat beberapa kali beraksi lagi di CFD Thamrin. Ini berdasar sejumlah LP yang kami terima," papar Sapta.
Ini artinya, kata Sapta, para pelaku adalah residivis kasus serupa.
"Ya, residivis kasus copet juga," katanya.
Karena perbuatannya, kata Sapta, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara," kata Sapta.
Seperti ini aksi kawanan copet yang terekam kamera warga dan menjadi viral.
• Tak Banyak Warga yang Mengetahui Aksi Jambret di Gunung Sahari Meski Viral Terjadi di Lokasi Ramai