Berita Jakarta

Tidak Ada Tindak Tegas, Pengendara Sepeda Mengaku Masih Diserobot Motor

Para pesepeda yang masuk jalur sepeda fase 3 seringkali diserobot pengendara motor meski dijaga petugas

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Desy Selviany
Salah seorang pesepeda mengaku sering diserobot sepeda motor meski sudah pakai jalur sepeda. foto: Rabu (20/11/2019) 

Mereka membawa dua sepeda dalam pengamanan.

Namun hal tersebut tidak membuat pengendara bergeming.

Beberapa pengendara motor kerap melewati jalur tersebut. Di antaranya sempat diberhentikan dan ditegur oleh petugas Dishub.

"Mulai dari Pukul 08.00 WIB sampai sore kita berkeliling di jalur ini, jadi posisi bisa berubah-ubah," kata seorang petugas Sutardi.

Dishub Sarankan Penguna Skuter Listrik Mengunakan Jalur Sepeda

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Meski uji coba sudah selesai, jalur sepeda fase 3 di Jalan Tomang Raya masih belum juga steril Rabu (20/11/2019).

Tidak ada satupun petugas yang mengamankan perlintasan sepeda Pukul 08.43 WIB.

Pantauan Wartakotalive.com jalur sepanjang 800 meter itu tidak ada bedanya dengan kondisi jalur sepeda saar uji coba berlangsung.

Jalur sepeda tersebut tidak dipasangi kerucut pembatas seperti yang disebutkan sebelumnya.

Alhasil masih banyak pengendara motor yang masuk ke dalam jalur sepeda.

Belum lagi tidak ada satupun petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang menjaga jalur tersebut sedari kolong flyover Tomang.

Hanya beberapa polisi terpantau menjaga persimpangan dari mobil yang melanggar ganjil genap.

Beberapa petugas polisi mengaku belum mendapatkan intruksi untuk menjaga jalur sepeda. Sehingga belum bisa menilang pelanggar yang melintas di jalur tersebut.

Kasat Lantas Polres Metro Jakbar Kompol Hari Admoko mengakui pengamanan jalur sepeda memang belum diterapkan.

"Nanti masih dikoordinasikan dengan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hari.

Sedangkan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Leo Amstrong tidak menjawab lugas terkait efektifitas jalur sepeda yang sudah berlaku sejak 20 November 2019.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved