GrabWheels
Dishub Sarankan Penguna Skuter Listrik Mengunakan Jalur Sepeda
Dishub menyaran agar penguna GrabWheels dapat mengunakan jalur sepeda saat mengendarai skuter listrik di jalan raya maupun di trotoar
Penulis: Joko Supriyanto |
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI, Priyanto menyaran agar penguna GrabWheels dapat mengunakan jalur sepeda saat mengendarai skuter listrik atau otopet di jalan raya maupun di trotoar.
Menurutnya saat ini memang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengodok mengenai aturan skuter listrik itu.
Apalagi skuter listrik ini masuk dalam kategori personal mobility device sama halnya dengan skateboard hingga otopet.
"Ya berarti untuk sementara jalurnya bakal ada di jalur trotoar. Untuk yang sepeda nanti bisa di badan jalan. Seperti yang tadi saya sampaikan nanti ada dua jalur," kata Priyanto, Senin (18/11/2019).
Nantinya keberadaan skuter listrik akan memiliki jalur khusus bersamaan dengan jalur sepeda, seperti yang saat ini telah dilakukan oleh Grab Indonesia dimana membuat jalur sepanjang 6 KM di kawasan GBK Senayan.
"Saat ini kan lebar jalur sepeda 1,5 meter itu jalur sepeda kalau di luar tergantung kayak di Sudirman Thamrin 2,5 meter sampa 3,5 meter lebarnya. Nah yang paling kiri kita gunakan untuk jalur sepeda kita bagi dua," katanya.
Priyanto mengatakan kini Pemprov DKI tengah menyiapkan konsep aturan dalam bentuk Pergub khusus kendaraan GrabWheels bertenaga listrik ini.
Bulan depan ia pastikan draft aturan itu selesai dibuat.
"Tadi sudah saya sampaikan insyallah pada akhir bulan secara draft jadi, nanti kan di situ akan kita rapatkan lagi dengan beberapa stakeholder nanti baru sampai kita ke pak Gubernur untuk pengesahan," ucapnya.