Jalur Sepeda

Terungkap Jalur Sepeda yang Dibongkar di Menteng Dibangun Sejak 2017 Terkait Revitalisasi Trotoar

Jalur sepeda itu terpaksa dibongkar karena terkena revitalisasi trotoar yang dilakukan Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Desy Selviany
Ilustrasi revitalisasi trotoar 

"Pekerjaan dari Sudirman-Thamrin sudah selesai, Sisingamangaraja sampai MRT Blok M, pekerjaan dilanjutkan mulai malam hari mulai dari Stasiun MRT Fatmawati sampai ITC Fatmawati kemudian pagi hari, tadi, dari ITC Fatmawati sampai Monalisa, Stasiun MRT Blok M, Jalan Sisingamaraja," ungkap Christianto dihubungi pada Jumat (11/10/2019).

Jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya-Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya-Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Warta Kota/Dwi Rizki)

Rampungnya pembangunan jalur sepeda dalam semalam itu katanya menyambungkan seluruh jalur sepeda Fase 2. Sehingga, uji coba pelaksanaan jalur khusus sepeda mulai dari Simpang Jalan Fatmawati hingga Bundaran HI akan dilaksanakan pada Sabtu (12/10/2019).

"Dalam uji coba akan dilaksanakan sosialisasi kepada warga tentang UU 22 Tahun 2009 dan Perda Nomor 5 tahun 2014 Tentang Transportasi bahwa untuk pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pesepeda," ungkapnya.

Jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya-Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya-Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Warta Kota/Dwi Rizki)

Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah provinsi DKI Jakarta katanya berharap agar masyarakat dapat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, sehingga dapat mengurangi polusi udara Ibukota.

"Dengan semakin banyak orang bersepeda, dapat mengurangi polusi udara, dan pengguna kendaraan pribadi di jalan-jalan ibu kota bisa semakin ditekan," imbuhnya.

Walau begitu, dirinya tidak menafikan jalur sepeda yang kini dibangun justru dijadikan parkir liar atau pangkalan ojek hingga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).

Terkait hal tersebut, para pelanggar akan ditindak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 62 Ayat 3 tentang Parkir Liar.

Jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya-Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya-Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Warta Kota/Dwi Rizki)

Peraturan tersebut menyebutkan kendaraan yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan cabut pentil ban kendaraan bermotor sampai dengan penindakan penderekan.

"Wewenang Dishub sesuai Pasal 62 Perda 5 tahun 2014 tentang Transportasi, selama sosialisasi akan ada petugas sosialisasi dengan bersepeda setiap tiga jam," tegasnya.

Pantauan di Jalan Panglima Polim Raya, tepatnya depan Hotel WIN sisi selatan Stasiun MRT Blok M pada Jumat (11/10/2019), jalur sepeda sudah terlihat selesai dibuat.

Sisi kiri jalan selebar satu meter dibatasi dengan marka jalan putih sebagai jalur khusus sepeda.

Hanya saja, jalur yang dikhususkan bagi pengendara sepeda itu masih dilintasi pengendara sepeda motor.

Jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya-Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya-Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Warta Kota/Dwi Rizki)

Alasannya karena lalu lintas yang macet, sedangkan badan jalan hanya dapat menampung dua lajur untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya-Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 Letjen Purnawirawan Suryo Prabowo Unggah Detik Penikaman yang Dialami Wiranto dari Sudut Lebih Jelas

 Melanie Subono Doakan Wiranto Cepat Sembuh Bandingkan Pelaku Salim Kancil atau Munir Tidak Ditemukan

 Kontras Mendesak Presiden Jokowi Membentuk Tim Independen Terkait Kasus Korban dalam Aksi Unjuk Rasa

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved