Polisi Menolak Permohonan Penangguhan Anak Bupati Majalengka Kasus Penembakan Kontraktor

Polisi yang menangani kasus penembakan yang melibatkan anak kedua Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, tolak penangguhan penahanan

Tribunjabar/eki yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono pimpin konferensi pers, Sabtu (16/11/202 

Sebelumnya korban Panji Pamungkasandi melaporkan Irfan Nur Alam, yang juga Kabag Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majalengka, setelah pelaku menembak dan menganiaya dirinya Minggu (10/11/2019) malam.

Irfan Nur Alam menembakkan tiga butir peluru karet kepada kontraktor asal Bandung, Panji.

Pihak terlapor Irfan Nur Alam (kiri) dan Panji Pamungkasandi bersalaman menandakan perdamaian, Sabtu (16/11/2019). (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Akibatnya, Panji mengalami luka pada telapak tangan kiri dan membutuhkan belasan luka jahitan.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Sabtu (16/11/2019) mengatakan, tersangka yang kini menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka itu, telah menembakan tiga butir peluru terhadap Panji Pamungkasandi, pada Minggu (10/11/2019).

Kejadian itu, dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di Ruko Taman Hana Sakura di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

"Seluruh amunisi yang telah ditembakkan kepada korban sebanyak tiga butir," ujar AKBP Mariyono, Sabtu (16/11/2019).

Menurutnya, semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api berwarna hitam bermerk MLX-XVI-SR kaliber 9 mm itu, berjumlah sembilan butir.

Dimana, enam masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.

"Barang bukti yang kita sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mm beserta enak butir peluru karet," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ajuan Penangguhan Penahanan Anak Bupati Majalengka Tersangka Penembakan Ditolak, Penyidikan Dilanjut,

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved