Polisi Menolak Permohonan Penangguhan Anak Bupati Majalengka Kasus Penembakan Kontraktor
Polisi yang menangani kasus penembakan yang melibatkan anak kedua Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, tolak penangguhan penahanan
Sebelumnya korban Panji Pamungkasandi melaporkan Irfan Nur Alam, yang juga Kabag Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majalengka, setelah pelaku menembak dan menganiaya dirinya Minggu (10/11/2019) malam.
Irfan Nur Alam menembakkan tiga butir peluru karet kepada kontraktor asal Bandung, Panji.
Pihak terlapor Irfan Nur Alam (kiri) dan Panji Pamungkasandi bersalaman menandakan perdamaian, Sabtu (16/11/2019). (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)
Akibatnya, Panji mengalami luka pada telapak tangan kiri dan membutuhkan belasan luka jahitan.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Sabtu (16/11/2019) mengatakan, tersangka yang kini menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka itu, telah menembakan tiga butir peluru terhadap Panji Pamungkasandi, pada Minggu (10/11/2019).
Kejadian itu, dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di Ruko Taman Hana Sakura di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
"Seluruh amunisi yang telah ditembakkan kepada korban sebanyak tiga butir," ujar AKBP Mariyono, Sabtu (16/11/2019).
Menurutnya, semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api berwarna hitam bermerk MLX-XVI-SR kaliber 9 mm itu, berjumlah sembilan butir.
Dimana, enam masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.
"Barang bukti yang kita sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mm beserta enak butir peluru karet," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ajuan Penangguhan Penahanan Anak Bupati Majalengka Tersangka Penembakan Ditolak, Penyidikan Dilanjut,