CPNS 2019
CPNS DKI Jakarta Lulusan IPDN Digaji Rp 20 Juta Bakal Dilatih Bagian Protokoler dan Bisa Jadi Ajudan
Tidak hanya lulusan Sarjana (S1), calon pegawai negeri sipil atau CPNS lulusan IPDN akan terima gaji Rp 20 juta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Gaji ini diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk TKD, pegawai dengan golongan III-A mendapatkan duit Rp 17.370.000 per bulan.
Dengan demikian, pendapatan yang mereka peroleh setiap bulan mencapai Rp 19.949.000 per bulan.
“Kalau TKD tergantung kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing, namun untuk Jakarta sebesar Rp 17 jutaan,” jelasnya.
Kata dia, untuk komponen gaji yang diperoleh PNS sebetulnya berlaku secara nasional.
Hal itu telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Ke 18 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS.
Menurut dia, PNS dengan golongan III-A akan mendapatkan promosi kenaikan untuk menjadi pegawai struktural atapun fungsional empat tahun setelah dilantik.
Bila mereka mendapatkan jabatan itu, maka nilai TKD nya juga naik dengan kisaran Rp 28 juta.
“Pendapat Pak Menteri ada benarnya, sehingga para purna praja IPDN berbondong-bondong ingin tugas sebagai PNS DKI Jakarta,” jelasnya. (faf)
Rincian Gaji Terbaru CPNS 2019
Ada yang tahu rincian gaji PNS 2019? Kira-kira berapa gaji PNS terbaru 2019 saat ini? Apakah gaji PNS tahun ini sudah sesuai dengan yang diinginkan?
Ya, para pelamar CPNS 2019 pastinya penasaran dengan rincian gaji PNS terbaru 2019 saat ini, bila para pelamar CPNS 2019 berhasil lolos tes CPNS 2019.
Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 tentunya perlu tahu rincian gaji terbaru PNS 2019, yang diterima setelah lolos jadi PNS.
Terkait rincian gaji terbaru PNS bagi yang lolos CPNS 2019 telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.