Penangkapan

Terungkap Warga Negara Asing Ahli Kecantikan Ilegal di Penjaringan Belajar dari Dokter di Tiongkok

DN adalah satu dari dua WNA asal Tiongkok yang menjadi tersangka salon kecantikan ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
DN adalah satu dari dua WNA asal Tiongkok yang menjadi tersangka salon kecantikan ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk. 

"Ternyata para pelakunya warga negara asing dan para pelaku yang diduga melakukan ini semuanya tidak memiliki sertifikasi kesehatan," ucap Budhi.

Tindakan yang dilakukan para pelaku berupa membuat lipatan mata (eyelid) dengan cara dilakukan anastesi dengan cream TKTX untuk membuat kebas dilanjutkan anastesi suntik pehacain.

"Setelah itu dilakukan pembedahan baru selain itu dilakukan pengeluaran lemak yang ada di kelopak mata," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku di antaranya peralatan bedah, uang tunai Rp 6,5 jt, alat-alat kesehatan, obat-obatan dan kosmetik yang digunakan dan lain-lain.

Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Selain itu juga Pasal 197 jo Pasal 106 ayat, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 serta Pasal 198 jo Pasal 108.

Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.

Polres Metro Jakarta Utara ungkap salon kecantikan ilegal oleh kakak beradik asal Tiongkok.

 Mobil yang Menabrak Pohon dan Kemudian Masuk ke dalam Selokan Sedang Melaju dalam Keadaan Kencang

 Terungkap Keanehan Ikan Berwajah Manusia Tertangkap Kamera Tampak di Danau Bukti Manusia Ikan Ada?

 Teror Cairan Kimia Kembali Menimpa Enam Siswi SMP Jakarta Barat Akibat Pelaku Dibiarkan Gentayangan

Sementara itu, dua pemuda asal Cikarang Bekasi ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ratusan butir obat keras ilegal.

Kedua pemuda itu bernama Garda Wisnu Adisaputra (28) dan Rizki Rialdi (19). Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli obat keras ilegal di Jalan Raya Irigasi samping PDAM Kampung Kedunggede RT 04/02, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/9/2019).

Kapolsek Kedungwaringin, AKP Akhmadi menuturkan penangkapan berawal ketika pihak kepolisian sedang melakukan patroli wilayah di lokasi tersebut.

Ketika itu, pihak kepolisian melihat ada sebuah sepeda motor yang ditumpangi dua orang membawa bungkusan plastik putih yang disimpan diantara pengemudi dan penumpang.

"Keduanya juga terlihat menemui seseorang yang berada di atas sebuah motor disekitar lokasi itu. Karena curiga kami hampiri mereka tapi malah kabur," ujar Akhmadi saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).

Petugas langsung mengejar mereka dan kedua pelaku terjatuh.

Barang bukti dugaan kejahatan dua pemuda asal Cikarang Bekasi ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ratusan butir obat keras ilegal.
Barang bukti dugaan kejahatan dua pemuda asal Cikarang Bekasi ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ratusan butir obat keras ilegal. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

"Tapi, satu pelaku lagi atau seorang pembeli obat terlarang itu berhasil kabur," ucap dia.

Dari tangan keduanya didapatkan obat keras jenus Heximer sebanyak 11 kantong yang berisi 10.500 butir dan pil Tramadol sebanyak 40 keping atau sebanyak 400.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved