Penangkapan
Terungkap Warga Negara Asing Ahli Kecantikan Ilegal di Penjaringan Belajar dari Dokter di Tiongkok
DN adalah satu dari dua WNA asal Tiongkok yang menjadi tersangka salon kecantikan ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Penulis: Junianto Hamonangan |
DN adalah satu dari dua WNA asal Tiongkok yang menjadi tersangka salon kecantikan ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, belajar dari seorang dokter ketika berada di negara asalnya.
"Dulu saya belajar dengan dokter di Tiongkok," kata penerjemah yang mengartikan perkataan DN, Jumat (15/11/2019).
Operasi pembuatan lipatan kelopak pertama itu dimulai dimana pasien akan berkonsultasi dengan karyawan salon untuk menentukan lipatan seperti apa yang diinginkan.
Setelah itu pelaku menggambar lipatan mata sesuai keinginan pasien serta membersihkan bagian kelopak mata yang akan dimodifikasi dengan alkohol bersama pelaku lain yang juga adiknya, DS.
"Setelah itu mulai dioleskan krim anti kebas dan didiamkan selama 30 menit setelah itu baru dilakukan tindakan," ucap DN.
Setiap kali praktek, pelaku menggunakan bius. Namun DN mengaku bius yang diberikan tersebut masih dalam batas dosis ringan sehingga tidak berbahaya terhadap pasien.
DN menjalankan aksinya dengan menyebarkan informasi mengenai salon bernama Nana Eyebrow Beauty Indonesia yang dikelolanya dari mulut ke mulut.
Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Selain itu juga Pasal 197 jo Pasal 106 ayat, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 serta Pasal 198 jo Pasal 108.
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.
DN di Polres Metro Jakarta Utara saat menceritakan aksinya berkedok salon kecantikan ilegal.
Sementara itu, terungkap sebelumnya, kalangan petugas Polres Metro Jakarta Utara mengungkap adanya praktik salon kecantikan ilegal di Rukan Eksklusif Blok A Pantai Indah Kapuk, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi menangkap kakak beradik asal Tiongkok, DN dan DS yang mengoperasikan salon kecantikan Nana Eyebrow Beauty Indonesia tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat adanya salon kecantikan ilegal.
"Kenapa kita katakan ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan," ucap Budhi, Jumat (15/11).
Sementara berdasarkan peraturan yang ada, orang yang melakukan tindakan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan dari Kementerian Kesehatan.