Kasus Investasi Qnet

Diduga Operasikan Money Games Skema Piramida, APLI Berhentikan Status Keanggotaan Qnet

Diduga Operasikan Money Games Skema Piramida, APLI Berhentikan Status Keanggotaan Qnet. Simak selengkapnya.

istimewa
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban memegang foto para tersangka kasus Qnet. 

Lebih lanjut, kata Arsal, pemberhentian status keanggotaan Qnet di APLI ini akan diteruskan kepada Satgas Waspada Investasi Kemendag.

HARI Pahlawan, Video Ini Ungkap Asal Usul Nama Jokowi setelah 20 Th, Ternyata Bukan Dari Orangtua

"Satgas Waspada Investasi nanti bisa menetapkan blaclist terhadap Qnet," ujar Arsal.

"Kalau sudah masuk blaclist. Itu wajib diberantas berarti Qnet," tegas Arsal.

Menurut Arsal, sistem skema piramida yang dijalankan Qnet lewat mitra usahanya cenderung merugikan masyarakat yang ada di bagian bawah piramida.

Apalagi dalam mencari member baru, para member lama melakukan cara yang tidak etis.

Mereka mendorong calon member untuk berhutang, menggadaikan barang, dan menjual barang.

106 Bintara Dan 499 Tamtama Remaja Korps Marinir Resmi Sandang Baret Ungu

Menang Pra Peradilan

Sebelumnya, Polres Lumajang memenangkan 2 gugatan Pra Peradilan dalam kasus investasi Qnet, Rabu (6/11/2019).

Total ada 2 Pra Peradilan dalam kasus menyangkut bisnis skema piramida ini.

Pertama, pra peradilan yang diajukan 2 saksi, yakni Niswatul Munarah dan Fawa'id.

 Ini 3 Perusahaan yang Diduga Berada di Balik Bisnis Skema Piramida Qnet, Simak Peranannya

Kedua, pra peradilan yang diajukan tersangka Karyadi.

Namun Hakim menolak permohonan kedua pra peradilan tersebut dalam sidang putusan pada Rabu (6/11/2019).

"Kami yakin menang sejak awal pra peradilan ini dimulai," kata Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban, Rabu (6/11/2019) siang.

Arsal berjanji akan menuntaskan kasus ini.

"Korban bisnis skema piramida Qnet ini banyak. Kasihan masyarakat," ujar Arsal.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved