Alasan OJK Mengkaji Bank Kecil Agar Konsolidasi
Bank kecil-menengah yang kekurangan modal tidak mengganggu sistem stabilitas keuangan nasional.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk meningkatkan kewajiban permodalan bagi bank menengah kecil di kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 dalam revisi beleid soal kepemilikan tunggal bank alias single presence policy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan, langkah tersebut bisa diambil otoritas agar bank kecil-menengah yang kekurangan modal tidak mengganggu sistem stabilitas keuangan nasional.
Makanya, Heru mengatakan, bank menengah-kecil yang kekurangan modal bisa berkonsolidasi dengan bank besar di kelas BUKU 3, dan BUKU 4.
• Besok Pesta Diskon 11.11, Tips Agar Tidak Jadi Korban Diskon Abal-abal
Rencananya, dalam revisi ketentuan SPP, bank besar bakal diberi kelonggaran terkait aksi akuisisi bank menengah-kecil yang tak mesti berakhir dengan merger.
Sebagai catatan, regulasi SPP mewajibkan pemilik lebih dari satu bank, mesti menggabungkan semua entitas bank miliknya.
Sementara aksi mengakuisisi bank menengah-kecil diproyeksikan bakal lebih longgar karena bank kecil meskipun diakuisisi, masih akan tetap menjadi entitas mandiri dari bank yang mengakuisisi.
“Jika bank besar ambil bank kecil, dan kemudian mesti dimerger, tidak ada gunanya untuk bank besar," kata Heru.
Makanya, kata Heru, kalau ambil bank besar tidak perlu merger.
• Perang Dagang, AS-China Akhirnya Mencapai Kesepakatan
"Namun kalau bank besar dan bank besar yang berkonsolidasi mesti digabung, agar punya bank yang kuat di lingkup regional,” kata Heru.
Heru mengatakan, otoritas sejatinya telah memantau sejumlah bank menengah-kecil yang berkinerja baik, dan yang modalnya makin sedikit.
Nah, peningkatan kewajiban permodalan bisa jadi indikator yang makin memperlebar disparitas antar bank menengah-kecil.
“Bank mana yang perlu cepat dikonsolidasikan, tentu perlu aturan yang heavy ended, misalnya ketentuan bank kecil mesti ditambah agar mereka lebih kuat, dan tentunya dikombinasikan dengan market driven,” kata Heru.
Sementara, sejumlah bankir BUKU 1, dan BUKU 2 yang dihubungi Kontan.co.id menilai aksi tersebut sejatinya bakal memaksa bank kecil buat ‘menjual diri’, dan dihadapi dengan pilihan bikin gemuk modal, atau menjual perusahaan.
• Kurang Kesadaran, Penderita Diabetes Terus Meningkat di Indonesia
“Ketentuan tersebut memang secara tidak langsung memaksa bank-bank kecil konsolidasi, apalagi kalau pemegang saham tidak bersedia atau kesulitan meningkatkan modal bank,” kata Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), Efdinal Alamsyah, kepada Kontan.co.id.
Bank Oke yang baru saja melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank Dinar Indonesia Tbk dan menjadi BUKU 2 disebut Efdinal juga kini belum tak memiliki rencana untuk melakukan konsolidasi dengan bank besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170122-otoritas-jasa-keuangan-ojk_20170122_221800.jpg)