Upah Minimun Provinsi
UMP Naik 8,51 Persen, Benyamin Davnie Berharap Pengusaha di Tangerang Selatan Tidak Hengkang
"Tapi mudah-mudahan industri di Tangerang Selatan jangan sampai tutup, duduk saja berdialog dengan karyawannya."
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Kenaikan upah minimun provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen untuk tahun 2020 membuat pengusaha di Kota Tangerang Selatan gusar.
Pasalnya, kenaikan UMP 8.51 persen itu membuat para pengusaha harus membayar karyawannya sampai Rp 4,1 juta.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, berharap, kenaikan upah itu tidak membuat para pengusaha hengkang dari kota yang memiliki semboyan cerdas, modern, dan religius ini.
Benyamin menyarankan, ada dialog antara karyawan dengan pengusaha untuk menghindari keputusan hengkang yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Tapi mudah-mudahan industri di Tangerang Selatan jangan sampai tutup, duduk saja berdialog dengan karyawannya," kata Benyamin di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Sabtu (9/11/2019).
• Kekerasan terhadap Anak Masih Terjadi di Tangsel, Benyamin Davnie Bakal Temui Kepala Sekolah
• Ferdi Hasan Akui Lakukan Perawatan Wajah Sejak Belia, Laki-laki Jangan Malu Merawat Kulit
• Makna Desain Masjid Apung Ancol, Ada Rukun Islam dan Iman dalam Rancangan Karya Andra Matin
Sampai saat ini, UMK di Tangerang Selatan masih terus dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) sebelum hasilnya nanti diserahkan ke Gubernur Banten Wahidin Halim.
Jika hasilnya sudah ditetapkan, Benyamin Davnie meminta pengusaha atau para buruh untuk tetap menaati peraturan.
"Saya sangat berharap angkanya nanti disepakati tiga pihak, pemerintah, pengusaha Apindo dan buruh, berapa pun angkanya saya berharap itu ditaati nantinya," ujarnya.
Untuk tahun 2019, UMK Tangerang Selatan diputuskan sebesar Rp 3.841.368.
Sementara UMP Banten tahun 2019 Rp 2.267.990,54 yang kini sudah ditetapkan menjadi Rp 2.460.996,54 untuk UMP tahun 2020.