Novel Baswedan Diteror
Haris Azhar: Novel Baswedan Korban di Atas Korban
Menurut Haris, pernyataan Dewi tersebut sebagai bentuk fitnah terhadap penyidik senior KPK itu.
PENDIRI Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru Haris Azhar, mempertanyakan sosok politikus PDIP Dewi Tanjung yang menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan rekayasa.
Menurutnya, Dewi tak memiliki profesional standing untuk mengatakan kasus tersebut merupakan rekayasa belaka.
"Dia bukan ahli medis, dia bukan jurnalis, dia buka ahli IT, dia tidak punya profesional standing untuk mengatakan bahwa yang terjadi pada Novel," katanya, di Jakarta, Sabtu (9/11/2019).
Menurut Haris, pernyataan Dewi tersebut sebagai bentuk fitnah terhadap penyidik senior KPK itu.
Ia menyebut Novel Baswedan bukan hanya korban kekerasan dan fitnah, namun juga korban atas diamnya negara menuntaskan kasus Novel Baswedan.
"Saya bisa bilang Novel itu sudah jadi korban kekerasan, korban kesehatan, sekarang dia jadi korban fitnah."
"Dia menjadi korban di atas korban, kemudian rugi di atas kerugian yang dia alami, ini semua karena negara diam, negara tidak bekerja," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal melaporkan balik politikus PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, ke polisi.
"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari Aqsa, tim advokasi Novel Baswedan, kepada Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
Novel Baswedan dilaporkan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras.
• Kader PDIP Polisikan Novel Baswedan, Tuding Kasus Penyiraman Air Keras Rekayasa, Ia Curigai Hal Ini
Alghiffari menduga laporan Dewi bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Termasuk, penolakan terhadap pelemahan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.
Menurut Alghiffari, laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel Baswedan segera dituntaskan.
• Jokowi Sindir Pelukan Mesra Surya Paloh kepada Presiden PKS, Pengamat Nilai Presiden Tak Nyaman
"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini? Mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," ujarnya.
Tim advokasi Novel Baswedan kemudian meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan Dewi Tanjung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20190111novel-jadi-saksi6.jpg)