Jumat, 17 April 2026

PERISTIWA POLITIK

Kedekatan Surya Paloh dengan Sohibul Iman, Muncul Tagar #TagihPKS30M

Kedekatan Surya Paloh dengan Sohibul Iman melahirkan tagar #TagihPKS30M, tagar itu muncul karena utang PKS kepada Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar

Penulis: Dwi Rizki |
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019) 

KEDEKATAN Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Sohibul Iman yang disindir Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dengan istilah rangkulan erat berbuntut panjang.

Banyak pihak menilai jika kedekatan keduanya karena kepentingan PKS terhadap Surya Paloh yang merupakan seorang pengusaha sukses.

Fenomena yang ramai disoroti publik tersebut pun melahirkan tagar #TagihPKS30M di lini massa sosial media pada Jumat (8/11/2019). Tagar tersebut muncul karena kewajiban PKS untuk membayar uang ganti rugi kepada Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.

Robert Pattinson Akui Pernah Ingin Menikah dengan Kristen Stewart

Hal tersebut diawali dengan kicauan Fahri hamzah lewat status twitternya, @fahrihamzah; pada hari ini, Jumat (8/11/2019). Dalam statusnya, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia itu menuliskan tengah menagih utang atas perkara pemecatannya dari PKS yang dikabulkan Mahkamah Agung pada tanggal 3 Januari 2019.

"Masalahnya aku lagi nagih..," tulis Fahri diakhiri emoji senyum.

Pengendara Keluhkan Plat Baja di Proyek Galian Utilitas Jalan Otista Raya

Pernyataannya itu sejalan dengan upaya Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief yang mendesak agar PKS segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar Rp 30 miliar kepada kliennya.

Dikutip dari Kompas.com, desakan tersebut dilakukan dengan penyerahan berkas berupa data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, pihaknya menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi tersebut sebagai pengingat kepada partai pimpinan Sohibul Iman itu.

"Sebetulnya poin penting kami adalah mengingatkan kembali PKS untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan," kata Mujahid.

Gerilya Gerindra Merebut Kursi Wagub DKI Termasuk Mencalonkan Saefullah Disambut Senyum Mengembang

Permohonan eksekusi tersebut diajukan Fahri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Menurut Mujahid, sejak ada putusan tersebut, PKS tidak memberikan respons walaupun sudah diberi surat dan dipanggil ke pengadilan, hingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan eksekusi.

"Apa sih kendalanya? Ini yang kami tidak tahu, makanya hari ini kami serahkan lagi beberapa data tambahan. Mudah-mudahan dengan ini segera ditindaklanjuti dan PKS segera melaksanakan isi putusan ini supaya tidak berkepanjangan. Kita ingin ini segera selesai," kata dia.

Apalagi, kata dia, sejak putusan MA tersebut sampai saat ini sudah berlangsung sejak Oktober tahun lalu.

Berbagai tahapan juga sudah dilakukan, mulai dari sukarela hingga panggilan PN, sama sekali tak diindahkan oleh PKS sehingga pihaknya mengajukan sita eksekusi harta benda tersebut baik yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/13093081/desak-pks-bayar-rp-30-miliar-fahri-hamzah-ajukan-data-tambahan-permohonan?page=all.

Uang Santunan

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved