CPNS 2019
Calon Peserta CPNS 2019 Harus Baca Aturan Ini, Ini Nilai Passing Grade yang Digunakan
Calon Peserta CPNS 2019 Harus Baca Aturan Ini, Ini Nilai Passing Grade yang Digunakan. Simak selengkapnya.
CALON peserta CPNS 2019 harus tahu persis nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil yang digunakan pada seleksi CPNS 2019.
Hal ini akan sangat berguna saat mengerjakan soal tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Passing grade yang akan digunakan pada CPNS 2019 ini terungkap setelah BKN mengumumkan bahwa peserta berstatus P1/TL pada CPNS 2018 dapat menggunakan nilai SKD pada CPNS 2018.
• CPNS 2019, Kejaksaan Agung Butuh 2.000 untuk Lulusan SMA Sederajat, Simak Persyaratannya di Sini
Setelah itu beberapa instansi mengumumkan dan memberikan persyaratan rinci terkait peserta CPNS 2019 berstatus P1/TL pada CPNS 2018.
Salah satunya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
ANRI mengumumkan bahwa peserta P1/TL harus lulus passing grade sesuai PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dalam Pasal 3 Permenpan RB itu berbunyi demikian :
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 (dua) yaitu:
• Pemkot Depok Buat Syarat Diskriminatif di CPNS 2019, Tak Nurut Ombudsman RI
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik
Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Selengkapnya bisa baca aturan ini di sini. Klik di SINI.
Sudah 56 Instansi Umumkan Formasi CPNS 2019
TERCATAT sudah 56 instansi mengumumkan formasi CPNS 2019 sampai dengan Jumat (8/11/2019).
CPNS 2019 adalah salah satu cara seseorang menjadi abdi negara.
Terkait hal ini, setiap orang yang berminat mendaftar CPNS 2019 dapat secara berkala memeriksa link di bawah ini.