CPNS 2019
CPNS 2019, Kejaksaan Agung Butuh 2.000 untuk Lulusan SMA Sederajat, Simak Persyaratannya di Sini
Instansi Kejaksaan Agung buka lowongan untuk lulusan SMA dalam perekrutan CPNS 2019. Apa saja persyaratannya?
Ada kabar gembira bagi Anda yang tengah mengincar kursi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Instansi Kejaksaan Agung buka lowongan untuk lulusan SMA dalam perekrutan CPNS 2019.
Kejaksaan Agung butuh 2000 formasi untuk lulusan SMA/SMK/SMU Sederajat
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan merekrut 5.203 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk di antaranya 2.000 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat.,
Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS 2019 Kejaksaan RI, dalam pengumumannya tertanggal 5 November 2019 menyebutkan, dari 5.203 CPNS yang akan direkrut itu sebagai 1.000 orang di antaranya yang merupakan lulusan SLTA/Sederajat akan ditempatkan pada formasi Pengawal Tahanan/Narapidana.
“Sisanya untuk posisi Jaksa Ahli Pertama sebagai 986 formasi, Pranata Barang Bukti 720 formasi, Pengolah Data Perkara dan Putusan 569 formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama 533 formasi, Arsiparis Pelaksana Terampil 137 formasi, Auditor Ahli Pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan, dan sebagainya,” jelas Bambang dilansir dari laman Setkan, Jumat (8/11).
• Resmi BKN Umumkan Pembukaan Pendaftaran CPNS 2019, Ada 11 Dokumen yang Harus Diunggah
Persyaratan
Persyaratan umum untuk melamar di Kejaksaan Agung, menurut Bambang Sugeng Rukmono, di antaranya yaitu:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
“Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK),” jelas Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI itu.
Ia menegaskan, peserta hanya dapat mendaftar pada satu jabatan.