CPNS 2019
Pemkot Depok Buat Syarat Diskriminatif di CPNS 2019, Tak Nurut Ombudsman RI
Pemkot Depok Buat Syarat Diskriminatif di CPNS 2019, Tak Nurut Ombudsman RI. Simak selengkapnya
SEDERET instansi tampak menaikkan persyaratannya pada CPNS 2019, bahkan syarat yang dibuat cenderung diskriminatif.
CPNS adalah salah satu jalur masuk menjadi abdi negara yang paling populer.
Syarat yang dinaikkan mulai dari ketentuan akreditasi kampus, Toefl, sampai persyaratan IPK peserta.
• Inilah Persyaratan Administratif Seleksi CPNS 2019 Pemkot Tangerang Selatan
Tapi syarat yang dinilai paling diskrimatif adalah syarat akreditasi program studi peserta.
Bahkan hal ini pun sebenarnya sudah disorot Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, menilai, syarat akreditasi perguruan tinggi dalam seleksi CPNS 2019 beraroma diskriminatif.
"Persoalan akreditasi, yang bisa mendaftar B dan A saja, ini semacam syarat diskriminatif," kata Laode Ida di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
• 4 Instansi Ini Buka Formasi Hacker di CPNS 2019
Menurut Laode, sebaiknya syarat akreditasi itu dihapuskan saja.
Salah satu instansi yang membuat syarat diskriminatif ini adalah Pemerintah Kota Depok.
Pemkot Depok membuat syarat akreditasi program studi pendidikan peserta minimal B pada CPNS 2019.
Padahal dalam CPNS 2018, Pemkot Depok hanya meminta progdi pendidikan peserta cukup berstatus terakreditasi.
Sehingga pada tahun 2019 warga depok dengan ijazah akreditasi C tidak bisa ikut melamar.
• Simpan Link Ini & Cek Berkala, Isinya Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2019
Apa yang dilakukan Pemkot Depok berbanding terbalik dengan beberapa instansi lain yang justru menghilangkan syarat akreditasi.
Misalnya, Kejaksaan RI tak lagi menaruh syarat akreditasi minimal B pada CPNS 2019.
Kejaksaan RI tahun 2019 hanya memberi syarat progdi terakreditasi.