Kasus Investasi Qnet

Tidak Jatuhkan Sanksi ke PT QNII, Polres Lumajang Periksa APLI Terkait Kasus Investasi Qnet

Tidak Beri Sanksi ke PT QNII, Polres Lumajang Periksa APLI Terkait Kasus Investasi Qnet. Simak selengkapnya

WARTA KOTA/THEO YONATHAN SIMON LATURIUW
Penetapan tersangka baru di kasus Qnet. 

Klarifikasi APLI

Sementara itu, Ketua APLI, Kany Soemantoro, membenarkan bahwa PT QNII adalah anggota APLI yang telah memiliki izin dari Kementrian Perdagangan, KBLI 47999 yang dulu dikenal dengan SIUPL surat Izin Usaha Penjualan Langsung, dan masih berlaku.

"Adapun penemuan Polres Lumajang terhadap PT Amoeba yang diketahui sebagai support system dari sebagian mitra mitra PT QNII dan bukan bagian dari struktur perusahaan PT QNII, diketahui dari investigasi Polres Lumajang telah menjalankan system penjualan yang bukan system penjualan resmi dari PT QNII yang telah di approve oleh Verifikasi APLI dan kementrian perdagangan," ujar Kany dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota, Rabu (6/11/2019).

Untuk itu, ujar Kany, APLI telah meminta PT QNII untuk menindak tegas oknum yang menyalahgunakan sistem PT QNII dan segera membuat klarifikasi ke publik.

"Adapun penemuan polres Lumajang terhadap PT QNII, atas prinsip praduga tak bersalah, kami APLI pun juga melakukan investigasi dan meminta penjelasan dari PT QNII. Kami dari APLI sudah memberikan tenggang waktu untuk penyelesaian kasus ini," kata Kany.

Namun untuk pemberian sanksi atau pencabutan keanggotaan, ujar Kany, pihaknya menunggu putusan pengadilan.

"Posisi PT QNII dan PT Amoeba harus jelas.
Sama seperti Satgas Waspada investasi dan juga Kemendag menunggu juga hasil dari polisi dan pengadilannya," ujar Kany.

Menang Pra Peradilan

Sebelumnya, Polres Lumajang memenangkan 2 gugatan Pra Peradilan dalam kasus investasi Qnet, Rabu (6/11/2019).

Total ada 2 Pra Peradilan dalam kasus menyangkut bisnis skema piramida ini.

Pertama, pra peradilan yang diajukan 2 saksi, yakni Niswatul Munarah dan Fawa'id.

 Ini 3 Perusahaan yang Diduga Berada di Balik Bisnis Skema Piramida Qnet, Simak Peranannya

Kedua, pra peradilan yang diajukan tersangka Karyadi.

Namun Hakim menolak permohonan kedua pra peradilan tersebut dalam sidang putusan pada Rabu (6/11/2019).

"Kami yakin menang sejak awal pra peradilan ini dimulai," kata Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban, Rabu (6/11/2019) siang.

Arsal berjanji akan menuntaskan kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved