Kepemilikan Mobil Mewah
Penjual Sepatu Keliling Terkejut Saat Mengetahui Namanya Tercatat Punya 3 Supercar Ternyata KTP Raib
Edi Hartono adalah seorang penjual sepatu keliling yang tercatat sebagai pemilik tiga mobil mewah dengan sejumlah tipe hanya bisa dimiliki orang kaya.
Edi, yang sempat berprofesi sebagai supir angkutan umum, turut mengaku tak ada latar belakang dirinya berkenalan ataupun bekerja dengan seseorang yang terhitung dengan kemampuan ekonomi ke atas.
Oleh karenanya, dia mengaku, kecewa setelah mendapati data diribya digunakan dalam kepemilikan tiga mobil mewah.
"Belum pernah (bekerja di suatu perusahaan). Saya juga kaget itu dari mana," pungkas Edi. (Rizki Amana)
• Sejumlah 80 Penghuni Kos Terpaksa Mengungsi di RPTRA karena Rumah Kos 36 Pintu Dilahap Si Jago Merah
• Terungkap Tidak Terpilihnya Yusril dan Fahri Hamzah Ungkap Parpol Dekati Presiden dengan Memecatnya
• Pasien Kelas I BPJS Langsung Niat Berhenti karena Jika Iuran Naik 100 Persen Harus Bayar Rp 800 Ribu
Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI mencatat, sekitar 2,2 juta kendaraan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sekitar 788.000 di antaranya adalah kendaraan roda empat, sedangkan sisanya kendaraan roda dua dan tiga.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, nilai total PKB di DKI Jakarta yang tertunggak itu mencapai Rp 2,4 triliun.
Angka itu terdiri dari kendaraan roda dua dan tiga sekitar Rp 1,6 triliun, sedangkan sisanya Rp 800 miliar untuk kendaraan roda empat.
“Kendaraan roda dua dan roda tiga yang paling banyak menunggak PKB sekitar 1,4 juta unit,” kata Faisal di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (16/9/2019).
1.000 Mobil Mewah Menunggak Pajak
Berdasarkan data yang dia punya, ada sekitar 1.000 mobil mewah yang menunggak PKB.
Bahkan nilai tunggakannya ada yang mencapai Rp 1 miliar.
Untuk nilai PKB mobil mewah, kata dia, tergantung kapasitas silinder dan harga mobil itu sendiri.
Bagi mobil merk Lambhorgini dan Rolls Royce nilai PKB sekitar Rp 150 juta setahun dan Ferrari sekitar Rp 200 juta per tahun.
“Pajaknya luar biasa, jadi kami akan mengamankan potensi itu. Nanti kami bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka pelaksanaan law enforcement apabila mereka tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak 2019 ini,” katanya.
Program Peringanan Pajak
Dalam kesempatan itu, Faisal meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan yang dibuat DKI dalam meringankan pokok pajak dan penghapusan denda mulai 16 September hingga 30 Desember 2019.