Jokowi: Tender Proyek di Akhir Tahun Bikin Jembatan dan Gedung SD Ambruk

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyesalkan adanya proses e-tendering proyek di kementerian maupun lembaga, yang dikerjakan jelang akhir tahun.

TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2019 di Jakarta, Rabu (6/11/2019). 

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyesalkan adanya proses e-tendering proyek di kementerian maupun lembaga, yang dikerjakan jelang akhir tahun.

Menurut Jokowi, lambatnya pelaksanaan e-tendering berdampak pada kualitas dari pembangunan yang dikerjakan.

"Akhirnya apa? Ya kualitasnya pasti jelek, jembatan ambruk, November masih tender gimana?"

Kepala Bapenda Kota Bekasi Mengaku Keluarkan Surat Tugas Buat Juru Parkir, Bukan Ormas

"SD (Sekolah Dasar) ada yang ambruk, gedung (ambruk)."

"Karena kerjanya cepet-cepatan dan masuk musim hujan," kata Jokowi di Pembukaan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2019 di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Dalam laporan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, sampai November 2019, ada pekerjaan senilai Rp 39 triliun sedang berproses disistem e-tendering.

Jokowi Mulai Seleksi Lima Anggota Dewan Pengawas KPK, Minta Pendapat Akademisi Hingga Kelompok Agama

Termasuk, pekerjaan kontruksi Rp 31,7 triliun.

Dengan melihat data tersebut, Jokowi pun meminta kementerian/lembaga pada tahun depan untuk bergerak cepat dalam menjalankan proyek-proyek melalui sistem e-tendering.

"Ini tinggal dua bulan masih urusan kontruksi, masih lelang konstruksi."

Ahok-Antasari Azhar Diisukan Jadi Dewan Pengawas KPK, Pengamat: Harus Orang yang Tak Pernah Berkasus

"Ini enggak bisa diterus-teruskan," tutur Jokowi.

"Mindset harus diubah. Bulan Januari, ayo langsung main di tahun awal, kerja enak, kualitasnya pasti baik."

"Kontraktornya juga tidak dikejar-kejar, kayak dikejar-kejar hantu," sambung Jokowi.

Ada Dusun Tak Berpenduduk Dapat Dana Desa, Begini Penjelasan Mendes PDTT

E-tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka, dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan elektronik.

Caranya, dengan menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.

Polri Paling Tinggi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved