BPJS

Fadli Zon Kritik Keras Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan disoroti tajam Fadli Zon. Menurutnya, kenaikan iuran sangat memberatkan masyarakat tidak mampu

Penulis: Dwi Rizki |
Kompas.com
Anggota DPR Fadli Zon beri tanggapan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menyampaikan pidatonya setelah resmi dilantik menjadi presiden periode 2019-2024. 

KENAIKAN iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disoroti tajam Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon.

Terlebih kenaikan Iuran BPJS Kesehatan juga meliputi peserta BPJS Kesehatan Kelas III yang notabene kalangan tidak mampu.

Kritik tersebut disampaikan Fadli ZOn lewat akun twitternya @fadlizon; pada Rabu (6/11/2019). Dalam postingannya, mantan Wakil ketua Dewasn Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia itu menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ditegur Keras oleh YouTube, Lagu Baru Penyanyi Intan Hardja Dinilai Menjiplak Karya Musisi Taiwan

Menurutnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden jokowi secara langsung menaikkan seluruh besaran iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020 itu menurutnya sangat mengejutkan, lantaran turut dibebankan kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan besaran kenaikan lebih dari 100 persen.

Sebab, merujuk Perpres Nomor 75 tahun 2019, iuran mandiri Kelas III naik sebesar 65 persen dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulan. Sedangkan, iuran mandiri Kelas II naik sebesar 116 persen dari sebelumnya sebesar Rp 51.000 per bulan menjadi sebesar Rp 110.000 per bulan.

Kompas100 CEO Forum 2019, Mengambil Peluang di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Sementara, iuran mandiri Kelas I naik hingga sebesar 100 persen, yakni dari sebelumnya sebesar Rp 80.000 per bulan menjadi sebesar Rp 160.000 per bulan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu menurutnya akan memberatkan masyarakat, apalagi pada saat yang bersamaan Pemerintah juga berencana untuk menaikkan tarif listrik, tarif tol, dan berbagai tarif lainnya.

"Itu sebabnya, DPR periode 2014-2019, melalui Komisi IX dan Komisi XI, sebenarnya sudah menyampaikan penolakan kenaikan premi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Itu adalah sikap resmi yg menjadi kesimpulan saat rapat dgn sejumlah kementerian terkait dan pihak BPJS Kesehatan," tulis Fadli Zon.

"Memang, waktu itu penolakan kenaikan premi itu hanya spesifik menyebut Kelas III, tdk menyebut peserta mandiri khusus Kelas I dan II," tambahnya diakhiri tagar #bpjs_naikrakyatterjepit.

Namun, meskipun iuran BPJS Kesehatan boleh dinaikkan, besaran kenaikan premi untuk peserta mandiri Kelas I dan II menurutna juga tidak boleh hingga 100 persen. Apalagi, kini iuran mandiri Kelas II kenaikannya lebih dari seratus persen yang menurutnya dapat merusak partisipasi masyarakat yang telah ikut program sistem kesehatan.

Tidak Merasakan Firasat Apapun, Olga Lydia Mengingat Pesan Penting Mendiang Ayah

BPJS Kesehatan yang semula didapuk mirip dengan Obama Care, layanan jaminan kesehatan yang digagas mantan Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama itu justru tidak memihak kepada masyarakat kurang mampu.

"Dengan tata kelola seperti sekarang ini, BPJS Kesehatan bukan lagi sebuah Jaminan Kesehatan Nasional layaknya 'Obamacare' yang memihak dan melindungi orang-orang yg kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan. Tapi sudah menjelma menjadi sebuah perusahaan asuransi biasa yg dimonopoli dan diwajibkan negara. Seolah negara 'memaksa' rakyat, padahal pelayanan kesehatan adalah hak warga," tegas Fadli Zon.

"Ironisnya, sesudah iuran dinaikkan hingga lebih dari 100 persen, Pemerintah saat ini justru sedang berusaha memangkas manfaat layanan yg bisa diperoleh peserta JKN," tambahnya.

Warner Bross Lagi Bujuk Colin Farrell untuk Perankan Pinguin di Batman

Jamin Masyarakat Miskin

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengakui prediksi akan terjadi perpindahan kelas pada peserta BPJS Kesehatan, setelah pemerintah memutuskan menaikkan tarif iuran mulai Januari 2020.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved