Gugatan Perdata

Eks Menko Wiranto Gugat Bambang Soal Duit Rp 23,6 Miliar

Eks Menko Wiranto Gugat Bambang Soal Duit Rp 23,6 Miliar. Simak selengkapnya dalam berita ini.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). 

ADALAH mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, yang kini tengah mempermasalahkan uang senilai Rp 23,6 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Wiranto menggugat seseorang bernama Bambang Sujagad Susanto terkait perkara wanprestasi. 

Hal itu terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa (5/11/2019). 

Sejumlah Fakta Penanganan Perbedaan Pendapat Era Menko Mahfud MD Lebih Humanis Dibanding Era Wiranto

Perkara itu masuk dalam klasifikasi perkara Wanprestasi dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst

Dalam gugatannya, pihak Wiranto meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. 

Pihak Wiranto juga meminta hakim menyatakan TERGUGAT melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, Tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 Sing $ (Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Singapur Dollar).

Pihak Wiranto juga meminta hakim menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 Sing $ (Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Singapur Dollar), yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.

Mahfud MD didampingi Wiranto dan istrinya memperoleh ucapan selamat dalam Sertijab Menko Polhukam, Rabu (23/10/2019)
Mahfud MD didampingi Wiranto dan istrinya memperoleh ucapan selamat dalam Sertijab Menko Polhukam, Rabu (23/10/2019) (Tangkapan Layar Youtube @KompasTV)

Wiranto Merasa Sudah Nasib, Selalu Digantikan Mahfud MD, Dulu Menhan Sekarang Menko Polhukam

Selain itu, pihak Wiranto juga meminta hakim memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan dana sebesar 2.310.000 Sing $ (Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Singapur Dollar)  yang jika dirupiahkan setara dengan Rp. 23.663.640.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)  kepada PENGGUGAT.

Pihak Wiranto juga meminta hakim menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT yang telah dikeluarkan kepada PENGGUGAT (sebagaimana diuraikan pada Diktum angka 13 halaman 8 diatas), yang totalnya sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).

Selain itu, pihak Wiranto juga meminta hakim menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga yang dihitung sejak Tanggal 24 November 2009 hingga tanggal Gugatan a quo diajukan (sebagaimana dirinci pada Diktum angka 13 halaman 8-9 diatas) yaitu sebesar Rp. 18.509.699.208,- (Delapan Belas Milyar Lima Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah).

Digantikan Mahfud MD, Wiranto: Masa Mau Lima Kali Jadi Menteri?

 Merasa Sudah Nasib

Dilansir dari kompas.com, terlepas kasus gugatan uang puluhan milliar itu, Wiranto sudah resmi menyerahkan jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) kepada Mahfud MD, Rabu (23/10/2019).

Serah terima jabatan Wiranto kepada Mahfud MD berlangsung di hadapan para pejabat dan pegawai di Kemenko Polhukam.

Wiranto dan Mahfud MD tampak didampingi oleh istri masing-masing, yakni Zaizatun Nihayati yang merupakan istri Mahfud dan Rugaiya Usman yang merupakan istri Wiranto.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved