DUH! Laporan TPF Munir Raib, Hilang Atau Sengaja Dihilangkan?

Amzulian Rifai menerima pengaduan tindak maladministrasi atas hilangnya dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir.

TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Istri Munir, Suciwati; YLBHI; dan Kontras, mengadukan Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) kepada Ombudsman atas hilangnya dokumen TPF kasus meninggalnya Munir, di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). 

KETUA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai menerima pengaduan tindak maladministrasi atas hilangnya dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir.

Pihak yang diadukan adalah Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg).

"Pada hari ini kami menerima pengaduan adanya maladministrasi disampaikan kepada Ombudsman."

Fadli Zon Klaim Jadi Orang Pertama yang Usulkan Prabowo Jadi Menteri Pertahanan

"Terkait dugaan ada tindakan maladministrasi pemerintah, khususnya Kementerian Sekretaris Negara."

"Yang menghilangkan dokumen laporan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir," kata Amzulian di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Amzulian mengatakan, bicara soal almarhum Munir tentu menjadi perhatian yang bersifat bukan hanya nasional, tapi juga internasional.

Bukan Cadar dan Celana Cingkrang, Ini Ciri Orang Terpapar Radikalisme Menurut Kepala BNPT

"Kita paham jasanya beliau, mestinya juga kita memberikan perhatian yang setimpal terkait hal ini," ujarnya, menyoroti kasus hilangnya dokumen TPF Munir.

Dia menambahkan, begitu pentingnya kasus Munir, sehingga dibentuk tim pencari fakta dengan berbagai temuan yang sudah didokumentasikan.

Ia heran bagaimana mungkin dokumen laporan itu bisa hilang.

Fadli Zon Ternyata Sempat Puasa Komentar Selama Sebulan, Kini Ia Mulai Bicara Lagi

Selain itu, menurutnya, mestinya dokumen hilang tidak menghentikan langkah-langkah hukum dalam upaya pengusutan kasus Munir.

Menanggapi hal itu, Amzulian berjanji Ombudsman akan mempelajari berkas laporan tersebut secara serius, dan menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang ada.

"Tentu Ombudsman akan mempelajari laporan itu sebagaimana juga laporan lain."

Setelah Diskusi dengan BNPT Soal Radikalisme, KPK Bakal Atur Cara Berpakaian Pegawainya

"Kami akan menanggapi dengan serius sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Amzulian.

Dia juga menegaskan Ombudsman akan menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

"Bagi Ombudsman tentu kami tindaklanjuti karena supaya terang bagaimana mungkin dokumen negara yang begitu penting bisa hilang?" paparnya.

Ada Daerah Tak Berpenghuni tapi Dapat Dana Desa, Ini yang Bakal Dilakukan Sri Mulyani

"Sehingga, orang berpikir ini hilang atau dihilangkan? Begitu kan?"

"Bukan main-main ini dokumen ini," tambah Amzulian menunjukkan kesungguhannya menuntaskan kasus maladministrasi ini.

Munir meregang nyawa pada 7 September 2004 atau 13 tahun lalu.

Andi Arief Sebut Prabowo Lebih Cerdik Ketimbang Ahok, Lalu Bawa-bawa Kerusuhan Mei 2019

Ia diracuni menggunakan arsenik, saat melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda.

Pollycarpus Budi Haryanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Munir bin Thalib di pesawat Garuda (GA 974) pada kursi bernomor G40.

Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, dan sudah bebas. Namun, Pollycarpus hanya dianggap sebagai eksekutor di lapangan.

NasDem dan PAN Bakal Bertemu, Zulkifli Hasan Sebut 2024 Sebentar Lagi Nyampe

Keluarga Munir yang diwakili istrinya, Suciwati, masih menuntut pemerintah menelusuri dan membuka siapa dalang utama dan motif pembunuhan terhadap Munir

Sebelumnya, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib kembali mencuat.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian kala itu memerintahkan Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto menelitinya.

Prabowo Jadi Menteri Pertahanan, Ahmad Dhani Bilang Kita dari Nol Lagi

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pengusutan kasus itu bisa saja berhenti alias mandek.

Hal itu bisa terjadi, bila nantinya tidak ditemukan novum atau bukti baru dalam pengusutan.

"Kalau tidak ada fakta baru mau diapain lagi? Mandek gitu saja, ditutup tidak, dilanjutkan juga tidak," ujar Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).

Baca: Jokowi dan Prabowo Pelukan, Fahri Hamzah: Penonton Tegang, yang Bertarung Biasa-biasa Saja

Setyo Wasisto pun mengatakan kasus Munir tidak akan bisa diapa-apakan lagi, jika tak ada novum.

Karena, bukti yang ditemukan tim pencari fakta (TPF) pun belum tentu dapat digunakan sebagai materi penyidikan.

Jenderal bintang dua itu beralasan, TPF adalah tim independen serta tak bersifat pro-justicia. Maka, hasilnya pun tidak bisa langsung dijadikan materi penyidikan.

"TPF itu membantu proses penyidikan, mengungkapkan, membuat terang satu perkara. Itu belum tentu bisa menjadi materi penyidikan," jelasnya. (Lusius Genik)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved