Satgas Waspada Investasi Menemukan 68 Entitas Gadai Ilegal
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 68 pelaku usaha gadai swasta yang tersebar di wilayah Indonesia.
Untuk saat ini, pihak berwenang belum bisa menjatuhkan sanksi berat ke pelaku karena ketiadaan Undang-Undang (UU) Pegadaian.
Sedangkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian baru bisa menindak pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK.
“Belum ada gadai swasta [diseret ke jalur hukum] karena tidak ada UU-nya. Kegiatan ini bersifat material, artinya harus ada pengaduan adanya penipuan oleh pegadaian baru bisa ditindak,” katanya.
• Ingin Melaporkan atau Menemukan Investasi Bodong, Bisa Melapor ke Pos Pengaduan Ini
Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Hingga Oktober, Satgas Waspada Investasi menemukan 68 entitas gadai ilegal