Satgas Waspada Investasi Menemukan 68 Entitas Gadai Ilegal

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 68 pelaku usaha gadai swasta yang tersebar di wilayah Indonesia.

thinkstockphotos
Ilustrasi. 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 68 pelaku usaha gadai swasta yang tersebar di wilayah Indonesia.

Mereka beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan, temuan gadai ilegal tersebut terhitung sejak Januari hingga Oktober 2019, berdasarkan laporan satuan pengawas pegadaian di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK.

Dari jumlah tersebut, 16 pelaku gadai ilegal berasal dari wilayah Jawa Timur, Bali dan Riau.

Penjualan Ekspor Turun, Produsen Ban Tetap Berharap Penjualan ke Luar Negeri

Sebelum itu telah ditindak gadai ilegal yang beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Jawa Barat.

Pihaknya juga akan memperluas pemantau hingga ke kota-kota lain di Indonesia demi memberikan perlindungan ke masyarakat.

Menurut Tongam, kehadiran gadai swasta ini berpotensi merugikan masyarakat karena mereka tidak transparan menentukan hargai gadai serta menerapkan bunga terlalu tinggi.

Bayangkan saja, mereka tidak punya jasa penaksir gadai terstandarisasi sehingga nilai gadai jauh lebih rendah dan ini dianggap sebagai penipuan.

Jumlah Investor Pasar Modal Meningkat 8 Kali Lipat

Di sisi lain ketidakaan jasa penaksir juga merugikan pelaku gadai.

Ditemukan, jasa taksir abal-abal yang menghargai barang jaminan berupa emas palsu tapi dihargai sebagaimana emas asli.

“Kami juga melihat potensi penggelapan barang gadai, padahal dalam aturan tidak boleh barang gadai tapi digadaikan kembali," kata Tongam.

Apalagi, kalau gadai ilegal bisa saja barang digunakan untuk apa kemudian mereka kabur.

Sayangnya Satgas Waspada Investasi tidak mengetahui berapa nilai outstanding gadai yang disalurkan ke masyarakat karena tidak mempunyai laporan keuangan serta kegiatan usaha sebagaimana gadai legal yang terdaftar di OJK.

Untuk menertibkan gadai ilegal tersebut, pihaknya telah menghentikan usaha gadai mereka.

Bursa Berjangka Jakarta Ingin Diperhatikan sama dengan BEI, Berharap Presiden Datang

Mereka diperintahkan untuk mengajukan izin usaha ke OJK agar bisa beroperasi secara resmi.

Untuk saat ini, pihak berwenang belum bisa menjatuhkan sanksi berat ke pelaku karena ketiadaan Undang-Undang (UU) Pegadaian.

Sedangkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian baru bisa menindak pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK.

“Belum ada gadai swasta [diseret ke jalur hukum] karena tidak ada UU-nya. Kegiatan ini bersifat material, artinya harus ada pengaduan adanya penipuan oleh pegadaian baru bisa ditindak,” katanya.

Ingin Melaporkan atau Menemukan Investasi Bodong, Bisa Melapor ke Pos Pengaduan Ini

Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Hingga Oktober, Satgas Waspada Investasi menemukan 68 entitas gadai ilegal

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved