Kemacetan

Sanksi yang Diterima Oknum Polisi yang Melakukan Kekerasan pada Ambulans Diharapkan Akhiri Kekerasan

Kasus kekerasan yang dialami petugas ambulans terjadi dampak banyaknya tindakan yang tidak pantas di jalan raya.

Kompas.com
Video tindak kekerasan yang dialami oleh petugas, sopir ambulans tersebar luas. Akhirnya pelaku yang wajahnya menjadi terkenal itu menerima sanksi. 

"Dari situlah kesalahpahaman dengan petugas kami," katanya, Sabtu sore.

Setelah kejadian itu, kata Sunadi, kedua belah pihak sudah dipertemukan di Taman Musyawarah, Mapolres Tebingtinggi, dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Keduanya sudah bersalaman, saling meminta maaf dan memaafkan, berangkulan," katanya.

Dinonaktifkan dari Satlantas

Setelah viral di media sosial dengan aksinya yang menghentikan ambulans karena suara sirene, Brigadir UMP pun dinonaktifkan dari satuannya.

Sunadi mengatakan, setelah dinonaktifkan, yang bersangkutan saat ini di bawah pembinaan Sie Propam Polres Tebingtinggi.

Penonaktifan Brigadir UMP, lanjut Sunadi, untuk memudahkan proses penyelidikan dan kelengakapan berita acara.

"Terus, dalam pemeriksaan untuk dilaksanakan sidang disiplin."

"Sidang itu menunggu kelengkapan dari berita acara setelah itu kita kirimkan ke Bidkum Polda Sumut untuk pelaksanaan sidang," katanya.

Peristiwa itu sempat menjadi pembicaraan publik karena video kekerasan yang tersebar di media sosial tersebut.

 Terungkap Tidak Terpilihnya Yusril dan Fahri Hamzah Ungkap Parpol Dekati Presiden dengan Memecatnya

Yang salah harus bertanggung jawab Sunadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Brigadir UMP telah menimbulkan preseden tidak baik di masyarakat terhadap Polri yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum.

"Itu untuk kebaikan bersama, sementara kami nonaktifkan dari Satlantas."

"Sesuai dengan hak dan kewajiban di Polri."

"Itu kan juga butuh kepastian hukum, seperti apa salahnya, tidak boleh terkatung-katung."

"Posisinya seperti apa," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved