Kasus Investasi Qnet
Polres Lumajang Tambah 2 Tersangka di Kasus Investasi Qnet, Total Sudah 14 Tersangka
Polres Lumajang Tambah 2 Tersangka di Kasus Investasi Qnet, Total Sudah 14 Tersangka. Simak selengkapnya.
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, mengatakan, investasi Qnet merupakan bisnis skema piramida.
"Itu dilarang, karena member yang berada paling bawah selalu menjadi korbannya," kata Arsal.
Bisnis investasi skema piramida Qnet dilakukan dengan sistem 2 kaki. Kaki kiri dan kanan.
Member harus bisa mendapatkan 3 downline (member di bawahnya) baik di kaki kanan, maupun kaki kiri.
Arsal mengatakan, dengan mendapatkan 3 downline di kaki kanan dan 3 downline di kaki kiri, maka member berhak memperoleh Rp 3 juta.
• Eceng Gondok Penuhi Kali Sunter di Makasar Jakarta Timur
Proses pencarian member baru atau downline ini dilakukan lewat media sosial, atau lingkungan sosial para member.
Awalnya, kata Arsal, para calon member selalu diiming-imingi dengan pekerjaan mendata barang dengan gaji Rp 3 juta per pekan.
Calon member yang tertarik kemudian diajak untuk datang ke Madiun, Malang, atau Kediri. Tergantung member yang mengajaknya berdomisili di mana.
Tapi setelah datang, ujar Arsal, pekerjaan yang ditawarkan tidak ada. Tapi para calon member justru di ajak mengikuti seminar investasi Qnet.
• Optimalisasikan Kinerja Operasional, Enesis Group Implementasikan SAP S/4HANA
Seminar itu berisi promosi terkait bisnis skema piramida Qnet, dan penghasilan besar. Mereka juga dicekoki dengan contoh-contoh sosok yang kaya raya akibat ikut investasi Qnet.
Tapi untuk ikut investasi Qnet, kata Arsal, para calon member harus membeli produk kesehatan bernama amescua geometry senilai antara Rp 7 juta - Rp 10 juta.
Untuk membeli produk itu sebagian besar calon member mengaku keberatan. Tapi mereka kemudian diberitahukan konsel UGD alias Utang, gadai, dool.
• VIDEO: Iwan Bule Ketua PSSI, Manajer Persib Bilang Begini
Hal itu yang kemudian banyak dilakukan para calon member. Tapi banyak pula yang kemudian merugi dan hidup susah, karena mereka akhirnya kesulitan mencari downline.
Menurut Arsal, bisnis itu cenderung dijalani dengan hal-hal tidak jujur, dan itu menyalahi ketentuan.