Kemungkinan Tidak Gratis Lagi, Uang Elektronik Berbasis Server Mulai Tarik Biaya Administrasi
Kini agar bisnis dapat berjalan secara berkelanjutan, para pemain mulai menerapkan biaya administrasi pada beberapa layanan pendukung.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Era bakar-bakar uang di industri fintech pembayaran bakal berakhir.
Kini agar bisnis dapat berjalan secara berkelanjutan, para pemain mulai menerapkan biaya administrasi pada beberapa layanan pendukung.
Terbaru PT Visionet Internasional atau yang lebih dikenal sebagai OVO akan mengenakan biaya transfer uang dari saldo uang elektronik OVO ke rekening bank.
Rencananya akan ada biaya Rp 2.500 tiap kali transaksi dan mulai berlaku pada 12 Desember 2019.
• Menjadi CEO Terbaik di Dunia, Berikut Ini Profil Jensen Huang
Padahal sebelumnya, unicorn kelima Indonesia ini memanjakan penggunanya untuk bebas kirim uang ke berbagai rekening bank alias gratis.
Direktur OVO, Harianto Gunawan, mengatakan, biaya yang akan dikenakan bulan depan itu terbilang kompetitif dengan real time transfer.
Ia juga mengklaim transaksi yang terjadi mudah dan aman.
“Dapat dilihat biaya transfer tersebut tetap lebih murah dibandingkan dengan biaya transfer yang ada di market saat ini," kata Harianto kepada Kontan.co.id pada Senin (4/11/2019).
Adapun pengenaan biaya tersebut, adalah untuk mulai mengurangi sebagian beban operasional.
"Sesuai arahan regulator, OVO sedang bergerak ke arah sustainable business,” kata Harianto.
• Benarkah Investasi Bitcoin Bisa Direkomendasikan ke Milenial? Return Tinggi dan Modal Kecil
Harianto mengatakan, langkah ini dianggap penting agar OVO bisa terus berinovasi dan melakukan edukasi agar visi mewujudkan masyarakat non tunai.
Ia percaya dengan segala kemudahan akses yang kami hadirkan, biaya layanan transfer yang OVO tawarkan sangatlah terjangkau dengan real time transfer, mudah dan aman.
Uang elektronik GoPay milik milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek) juga menyediakan layanan tarik atau kirim dana ke rekening bank pengguna.
Namun layanan ini hanya berlaku bagi pengguna yang sudah melakukan proses know your costumer (KYC) dengan mengunggah foto diri dan kartu identitas.
• Masih Ada Konten Negatif, Facebook dan Twitter Bisa Kena Denda Rp 500 Juta
Merujuk pada portal Gojek.com, layanan ini menyatakan tidak ada patas maksimum dan minum untuk melakukan proses ini.