Pemberantasan Korupsi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Menyangka Vonis Bebas Diberikan terhadap Sofyan Basir

Sebelum ini, KPK selalu menahan tersangka korupsi dan melakukan proses hukum di pengadilan sampai jatuh vonis.

Antara/Kompas.com
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) memeluk kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyangka dijatuhkannya vonis bebas terhadap Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.

Hal tersebut menimbulkan kejutan di tengah bergulirnya revisi terhadap UU KPK.

Sebelum ini, KPK selalu menahan tersangka korupsi dan melakukan proses hukum di pengadilan sampai jatuh vonis.

Namun, terhadap kasus Sofyan Basir, ada nuansa berbeda di tengah polemik revisi UU KPK.

Jaksa KPK, Ronald Worotikan mengakui bahwa tim jaksa kaget atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Sanksi yang Diterima Oknum Polisi yang Melakukan Kekerasan pada Ambulans Diharapkan Akhiri Kekerasan

Sofyan Basir divonis bebas atas kasus dugaan perbantuan dalam transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

"Secara psikologis, memang kami kaget ya dengan putusan ini."

"Tapi, kami menghormati putusan majelis," kata Ronald, usai mendengar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

"Kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya.

Setya Novanto kepada Eni Maulani Saragih: Ini Uang Gede, Idrus Marham yang Kecil-kecil Saja

Ronald pun menepis anggapan bahwa dakwaan jaksa dalam perkara ini lemah.

Dia menilai bahwa putusan tersebut sepenuhnya murni hak majelis hakim.

"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar."

"Karena, kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan."

"Yang jelas, kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," kata dia.

Pria Perancang Hukuman Cambuk Tertangkap Basah Selingkuh Malunya Mak Dicambuk Melebihi Dihukum Mati

Sebelumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, keterlibatan Sofyan Basir saat bertemu dengan Kotjo dan Eni hanya demi mewujudkan program listrik nasional.

Sosok Pria Terperangkap di Tubuh Bocah 6 Tahun Dampak Hantaman Batu di Kepala Saat Masih Kecil

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017.

Menurut majelis hakim, jelas bahwa percepatan tersebut bukan karena keinginan atau pesanan dari Eni Maulani Saragih dan Kotjo. (Dylan Aprialdo Rachman)

Tautan asal

Sebelum ini, tiga hari berturut-turut sejak Senin hingga Rabu (29/8/2018) kemarin, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih Maulani diperiksa maraton oleh KPK.

Usai pemeriksaan kemarin, Eni Maulani Saragih yang menggunakan busana biru tua dibalut rompi oranye KPK, mengaku mendapat perintah dari ketua umum untuk mengawal proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Eni Maulani Saragih merupakan kader Partai Golkar. Sayangnya, Eni Maulani Saragih tidak menyebut siapa ketua umum yang memerintahkan dirinya untuk mengawal proyek itu.

Baca: Jadi Tersangka, Eni Maulani Saragih Mengaku Ditugasi Partai Golkar untuk Kawal Proyek PLTU Riau-1

"Karena saya petugas partai, saya petugas partai, kalau ada (perintah) pasti kan saya ada ketua umum," terang Eni Maulani Saragih.

Di kasus ini, Eni Maulani Saragih diduga menerima uang dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo pada November-Desember 2017, sebesar Rp 4 miliar. Kala itu Partai Golkar masih dipimpin Setya Novanto. Peralihan kepemimpinan baru terjadi saat Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas kasus KTP elektronik.

Setya Novanto digantikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di pertengahan Desember 2017. Sebelum peralihan, Idrus Marham yang saat itu menjadi Sekretaris Jenderal, ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.

Baca: Puji Pelican Crossing, Jokowi: Bundaran HI Lebih Indah dan Cantik

Eni Maulani Saragih juga mengakui meneima uang untuk Munaslub Partai Golkar pada Desember 2017 lalu. Ia mengaku saat itu bertugas sebagai Bendahara Pelaksana Munaslub.

"Kan saya bendahara Munaslub," jelasnya.

Dikonfirmasi apakah yang memerintahkan untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 adalah Setya Novanto atau Airlangga Hartarto, Eni Maulani Saragih enggan menjawab terus terang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved