Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Sudah Ada Peserta yang Pindah Kelas Lebih Rendah

BPJS Kesehatan mengakui mulai ada peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mulai pindah kelas.

istimewa
BPJS Kesehatan 

Begitu juga dengan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Bursa Berjangka Jakarta Ingin Diperhatikan sama dengan BEI, Berharap Presiden Datang

Memang, tarifnya tetap sebesar lima persen tapi batas atas upah naik menjadi Rp 12 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 8 juta.

Kenaikan iuran menjadi solusi baru pemerintah untuk menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang terus melebar.

Tahun ini, BPJS memperkirakan, angka defisit mencapai Rp 32 triliun, melonjak dari 2018 sebesar Rp 18,3 triliun.

Sejatinya, berbagai jurus sudah BPJS Kesehatan lakukan untuk menekan defisit.

Contoh, Juli tahun lalu mereka mengeluarkan tiga aturan mengenai jaminan pelayanan kesehatan yang berefek pada pengurangan layanan.

Misalnya, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Bursa Efek Indonesia Menyiapkan Anggaran Rp 100 Miliar untuk Investasi

Beleid ini menyebutkan, ada frekuensi maksimal rehabilitasi medis atau fisioterapi.

Lalu, BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker, dan cetuximab untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).

Selain itu, BPJS mengenakan sanksi bagi yang menunggak iuran.

Contohnya, denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah peserta gunakan dikalikan jumlah masa tunggakan yang telah berjalan.

Meski terus bergulir, besaran maksimal denda Rp 30 juta.

Bahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan menyerahkan gaji pertamanya sebagai menteri untuk BPJS Kesehatan.

"Kalau pribadi saya, saya akan menyerahkan gaji pertama saya sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja)," katanya mengutip video unggahan di akun Youtube KompasTV, Jumat (25/10/2019).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M.Iqbal Anas Ma’ruf, menilai, langkah menteri kesehatan itu merupakan gerakan moral yang harus semua pihak dukung.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved