Ini Alasannya Pelaku Usaha Pinjaman Online Ilegal Memakai Server di Luar Negeri
Satuan Tugas Waspada Investasi baru saja menemukan 34 persen dari 1.773 pinjaman online ilegal berasal dari server yang berlokasi di luar Indonesia.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Satuan Tugas Waspada Investasi baru saja menemukan 34 persen dari 1.773 pinjaman online ilegal berasal dari server yang berlokasi di luar Indonesia.
Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan, dari sisi basis data, tidak ada ancaman risiko serangan siber tambahan ketika server berada di luar negeri.
Intinya, baik server yang berada di luar negeri maupun di Indonesia memiliki risiko serangan siber yang sama.
"Dari sisi basis data sebenarnya tidak terlalu jadi masalah, karena meskipun di Indonesia pun data dengan mudah dikirimkan ke luar negeri," kata Alfons.
• Menjadi CEO Terbaik di Dunia, Berikut Ini Profil Jensen Huang
Bagi Alfons, persoalannya ialah ada pelanggaran dari sisi operasional.
Operator atau pengendali server tersebut berasal dari luar negeri untuk menghindari endusan pihak berwajib.
"Alasan dioperasikan dari luar negeri karena mereka takut berurusan dengan pihak berwajib. Jadi yang di Indonesia hanya kaki tangan, otaknya di luar negeri," kata Alfons.
Alfons mengatakan otak di balik entitas pinjaman online tersebut berada di luar negeri, karena belajar dari kesalahan sebelumnya.
• Benarkah Investasi Bitcoin Bisa Direkomendasikan ke Milenial? Return Tinggi dan Modal Kecil
Belum lagi ketatnya hukum bagi warga negara asing (WNA) apabila melanggar hukum di Indonesia.
"Ini mereka belajar dari pengalaman sebelumnya di mana operator di tangkap pihak berwenang. Jadi mereka sekarang cari aman otaknya di luar negeri dan kaki tangannya saja di sini," katanya.
Alfons mengatakan, sesungguhnya mudah untuk memberantas pinjaman online ilegal.
Meskipun dioperasikan dari luar negeri, sumber dana peminjaman berada di Indonesia.
Alfons mengatakan pihak berwajib bisa melacak sumber dana tersebut kemudian memblokirnya.
"Uangnya itu kan di sini. Jadi lacak saja rekeningnya dan bekukan. Kalau pihak berwenang konsisten dan serius melakukan ini saya pikir tidak sulit. Kalau sumber dananya di blokir lama-lama mereka kapok," kata Alfons
• Masih Ada Konten Negatif, Facebook dan Twitter Bisa Kena Denda Rp 500 Juta
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengaku menemukan 1.773 pinjaman online ilegal yang tak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2018-2019.