Korupsi Proyek PLTU Riau 1

BREAKING NEWS: Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1

Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (11/12). 

SFB diduga membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

 Ini Dia Sosok Pemanis Ruang Sidang MK, Ternyata Calon Wakil Rakyat

"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulana Saragih selaku anggota DPR RI dan kawan-kawan, menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ungkap Saut Situmorang.

Sebelumnya, KPK mulai menangani kasus ini sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018, yang kemudian menetapkan dua tersangka, yakni EMS dan JBK.

EMS saat itu merupakan anggota Komisi VII DPR, sedangkan JBK diketahui sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

 Mantan Danjen Kopassus Dilepaskan dari Tahanan, Ini Tanggapan Bekas Kepala BIN Hendropriyono

Keduanya pun telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, pengembangan dilakukan. KPK menemukan sejumlah bukti adanya penerimaan lain oleh EMS dari berbagai pihak, dan adanya peran pihak lainnya.

Selanjutnya, komisi anti-rasuah melakukan penyelidikan untuk sejumlah tersangka, yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) serta Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).

 Ini Dua Pesan Soenarko untuk Kivlan Zen Sebelum Tinggalkan Rutan Guntur

Sehingga, dalam proses sebelumnya, KPK telah memproses empat tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan alasan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB).

Ia mengatakan, setelah melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, SFB diduga menerima bagian yang sama besar dengan tersangka lainnya, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK.

 Warga Karawang Ini Cari Uang Halal di Tengah Keriuhan Puncak Perayaan HUT ke-492 Kota Jakarta

"(Dalam keterangan konferensi pers) kami sebutkan SFB diduga menerima janji dengan bagian yang sama besar," ujar Febri Diansyah.

Ia menambahkan, munculnya nama SFB sebagai tersangka baru merupakan hasil pengembangan yang muncul dari fakta persidangan.

Tentunya, setelah pihaknya juga melakukan proses klarifikasi dan penyidikan serta adanya fakta baru persidangan yang menjadi bukti awal dalam penetapan status SFB.

 Tiga Persen Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Agum Gumelar Bilang karena Netralitas Disalahartikan

"Nah, ini saya kira tentu sudah muncul juga di fakta persidangan, setelah kami klarifikasi juga dalam proses penyidikan dan proses persidangan," jelas Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, SFB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved