Korupsi Proyek PLTU Riau 1
BREAKING NEWS: Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/6/2019) pagi.
• Penahanan Ditangguhkan, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Bakal Gelar Syukuran
"Sidang perkara atas nama Sofyan Basir dibuka dan terbuka untuk umum," kata ketua majelis hakim, saat memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019) pagi.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan tersebut.
"Dakwaan disusun dakwaan alternatif," ujar JPU pada KPK.
• Kubu Jokowi Maruf Amin Akui Saksi IT BPN Prabowo-Sandi Canggih, tapi Pembuktiannya Lemah
Pada dakwaan pertama, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Ataupun pada dakwaan kedua, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir melanggar
Pasal 11 huruf a jo Pasal 15 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Hari Ini Masuk Museum Monas Gratis, tapi ke Puncaknya Tetap Bayar Seperti Biasa
Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerja Sama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti-rasuah menemukan cukup bukti terkait keterlibatan pihak lain.
• Sidang Sengketa Pilpres 2019 Bikin Denny Indrayana Suntik Vitamin, Suara BW Sempat Hilang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim."
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain, dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang.
• Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Bikin Ayu Tak Repot Bawa Pulang Sisa Barang Dagangan ke Bogor
Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut Situmorang, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut Situmorang.