Berita Jakarta
UPDATE Politisi PSI Sebut Gubernur Anies Tanggung Jawab soal Mundurnya Edy Junaedi
William Aditya Sarana enggan menyalahi dua pejabat eselon II yang mundur di tengah polemik pembahasan anggaran 2020.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Kalau Kadis sekitar Rp 50 jutaan, semua itu sudah take home pay, dan sekarang dia tinggal mendapat tunjangan di kisaran Rp 15 juta atau Rp 18 juta lah,” kata Chaidir pada Jumat (1/11/2019).
Menurut dia, usia Edy saat ini masih cukup muda untuk mengemban amanah sebagai pejabat eselon II di DKI Jakarta.
Saat ini umurnya 43 tahun, dan masa pensiunnya tinggal 15 tahun lagi di umur 58 tahun.
Bila Edy masih menduduki jabatan eselon II, masa pensiunnya ditambah dua tahun menjadi 60 tahun.
“Jadi sekarang 58 tahun (masa pensiunnya) karena sudah staf PNS,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Chaidir mengungkapkan pengunduran Edy dari kepala dinas menjadi staf bukan karena tekanan akibat polemik usulan anggaran influencer Rp 5 miliar untu anggaran 2020 mendatang.
Kata dia, pengunduran diri Edy murni karena keinginan pihak yang bersangkutan.
“Itu mengundurkan diri, siapa yang mau tekan-menekan, senang banget ditekan-tekan,” katanya.
Edy pernah mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada 2015 lalu, yang kini berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Saat itu Edy menyandang sebagai pejabat eselon II termuda di lingkungan Pemprov DKI dengan usia 39 tahun.
Dia juga telah meraih gelar doktor Ilmu Pemerintahan dari Universitas Padjajaran pada usia tersebut.
Sebelum mengemban amanah sebagai Kepala BPTSP, Edy bertugas menjadi Camat Kepulauan Seribu Utara selama enam tahun.
Saat mengikuti seleksi terbuka di era Ahok, Edy menjadi satu-satunya pejabat yang lolos tes psikotes dari 30 pegawai yang mengikuti lelang jabatan.