Otomotif
STNK MODEL BARU! Berbentuk Kartu dan Berfungsi Sebagai Alat Pembayaran, Ini Kata Polisi Soal e-STNK
Setelah muncul Surat Izin Mengemudi atau SIM elektronik atau smart SIM, kini Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK model baru.
Editor:
PanjiBaskhara
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada masyarakat yang masih tercetak di kertas STNK.
"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin kepada Kompas.com.
Perlu diketahui, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor.
Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Akan Berubah Jadi Kartu Tak Lagi Kertas, Seperti Ini Bentuknya"
Tags
Surat Izin Mengemudi
SIM elektronik
smart SIM
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
STNK model baru
STNK tak lagi berbahan kertas
STNK berbentuk kartu
bentuk baru STNK
model baru STNK
fungsi kartu STNK jadi alat pembayaran
kartu STNK
STNK elektronik
e-STNK
STNK model terbaru
model terbaru STNK
bentuk tebaru STNK
STNK bentuk tebaru
fisik terbaru STNK
STNK fisik terbaru
Berita Terkait