Otomotif

STNK MODEL BARU! Berbentuk Kartu dan Berfungsi Sebagai Alat Pembayaran, Ini Kata Polisi Soal e-STNK

Setelah muncul Surat Izin Mengemudi atau SIM elektronik atau smart SIM, kini Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK model baru.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada masyarakat yang masih tercetak di kertas STNK. 

"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin kepada Kompas.com.

Perlu diketahui, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor.

Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Akan Berubah Jadi Kartu Tak Lagi Kertas, Seperti Ini Bentuknya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved