Otomotif
STNK MODEL BARU! Berbentuk Kartu dan Berfungsi Sebagai Alat Pembayaran, Ini Kata Polisi Soal e-STNK
Setelah muncul Surat Izin Mengemudi atau SIM elektronik atau smart SIM, kini Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK model baru.
Setelah muncul Surat Izin Mengemudi atau SIM elektronik atau smart SIM, kini Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK model baru.
Diketahui, STNK tak lagi berbahan kertas tapi STNK berbentuk kartu, dan selain bentuk baru STNK seperti kartu, nantinya fungsi kartu STNK jadi alat pembayaran.
Sehingga polisi berencana akan menyiapkan STNK elektronik atau e-STNK.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.
• Sehari Jelang Kongres PSSI, Arom Persaingan Makin Panas, 9 Caketum Sebut Ada Indikasi Operasi Senyap
• Edy Junaedi Mundur dari Kadisparbud DKI dan Pilih Jadi Staf Anjungan TMII, Permintaan Sendiri?
• VIDEO: Rayakan Hari Jadi, Brimob Polri Gelar Operasi Gratis Bagi Pengidap Hernia dan Bibir Sumbing
Seusai meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik beberapa waktu lalu, kini Polri kembali melanjutkan program digitalisasi.
Salah satunya dengan menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik.
Sebelumnya, STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik.
Nantinya, jika dilihat dari tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total.
• Persebaya Surabaya Ditolak di Tujuh Stadion, PSM Makassar Bisa Menang WO
• Kaum Hawa Jadi Korban Dampak Kebijakan Jilbab Terkait Keyakinan dan Toleransi Agama yang Berbeda
• Melihat Mobil Hancur Karena Kecelakaan, Ayah Dylan Carr Terkejut Melihat Putranya Selamat dari Maut
Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya surat izin mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019), mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.
“Benar akan jadi kartu, tetapi desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” ucap Halim Pagarra.
Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.

Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu (Istimewa)
Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.
Bisa jadi alat pembayaran
Rencananya, fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah cip.
• Jakarta Timur Fc Target Menang Lawan Villa 2000 B untuk Kunci Gelar Juara Liga 3 Wilayah DKI Jakarta
• Melihat Mobil Hancur Karena Kecelakaan, Ayah Dylan Carr Terkejut Melihat Putranya Selamat dari Maut
• Kaum Hawa Jadi Korban Dampak Kebijakan Jilbab Terkait Keyakinan dan Toleransi Agama yang Berbeda
Selain menyimpan data pribadi pemilik, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.
Anda juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.
Bahkan, rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga dapat dibayar melalui kartu tersebut.
“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujarnya.

Blokir STNK
Selain itu, ke depan pemblokiran STNK akan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.
"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2019).
Arif menambahkan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.
"Bayar pajak PKB kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," kata Arif.
Saat dikonfirmasi ke pihak BPRD mengenai kesiapan dari aplikasi tersebut, dikatakan ternyata hanya tinggal menunggu dibuat peraturannya.
"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin kepada Kompas.com.
Perlu diketahui, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor.
Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Akan Berubah Jadi Kartu Tak Lagi Kertas, Seperti Ini Bentuknya"