Otomotif

STNK MODEL BARU! Berbentuk Kartu dan Berfungsi Sebagai Alat Pembayaran, Ini Kata Polisi Soal e-STNK

Setelah muncul Surat Izin Mengemudi atau SIM elektronik atau smart SIM, kini Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK model baru.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada masyarakat yang masih tercetak di kertas STNK. 

Setelah muncul Surat Izin Mengemudi atau SIM elektronik atau smart SIM, kini Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK model baru.

Diketahui, STNK tak lagi berbahan kertas tapi STNK berbentuk kartu, dan selain bentuk baru STNK seperti kartu, nantinya fungsi kartu STNK jadi alat pembayaran.

Sehingga polisi berencana akan menyiapkan STNK elektronik atau e-STNK.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Sehari Jelang Kongres PSSI, Arom Persaingan Makin Panas, 9 Caketum Sebut Ada Indikasi Operasi Senyap

Edy Junaedi Mundur dari Kadisparbud DKI dan Pilih Jadi Staf Anjungan TMII, Permintaan Sendiri?

VIDEO: Rayakan Hari Jadi, Brimob Polri Gelar Operasi Gratis Bagi Pengidap Hernia dan Bibir Sumbing

Seusai meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik beberapa waktu lalu, kini Polri kembali melanjutkan program digitalisasi.

Salah satunya dengan menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik.

Sebelumnya, STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik.

Nantinya, jika dilihat dari tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total.

Persebaya Surabaya Ditolak di Tujuh Stadion, PSM Makassar Bisa Menang WO

Kaum Hawa Jadi Korban Dampak Kebijakan Jilbab Terkait Keyakinan dan Toleransi Agama yang Berbeda

Melihat Mobil Hancur Karena Kecelakaan, Ayah Dylan Carr Terkejut Melihat Putranya Selamat dari Maut

Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya surat izin mengemudi (SIM).

Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019), mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.

“Benar akan jadi kartu, tetapi desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” ucap Halim Pagarra.

Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.

Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu (Istimewa)

Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.

Bisa jadi alat pembayaran

Rencananya, fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah cip.

Jakarta Timur Fc Target Menang Lawan Villa 2000 B untuk Kunci Gelar Juara Liga 3 Wilayah DKI Jakarta

Melihat Mobil Hancur Karena Kecelakaan, Ayah Dylan Carr Terkejut Melihat Putranya Selamat dari Maut

Kaum Hawa Jadi Korban Dampak Kebijakan Jilbab Terkait Keyakinan dan Toleransi Agama yang Berbeda

Selain menyimpan data pribadi pemilik, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.

Anda juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.

Bahkan, rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga dapat dibayar melalui kartu tersebut.

“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujarnya.

Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu (Istimewa)

Blokir STNK

Selain itu, ke depan pemblokiran STNK akan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.

"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2019).

Arif menambahkan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.

"Bayar pajak PKB kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," kata Arif.

Saat dikonfirmasi ke pihak BPRD mengenai kesiapan dari aplikasi tersebut, dikatakan ternyata hanya tinggal menunggu dibuat peraturannya.

"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin kepada Kompas.com.

Perlu diketahui, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor.

Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Akan Berubah Jadi Kartu Tak Lagi Kertas, Seperti Ini Bentuknya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved