Otomotif
STNK MODEL BARU! Berbentuk Kartu dan Berfungsi Sebagai Alat Pembayaran, Ini Kata Polisi Soal e-STNK
Setelah muncul Surat Izin Mengemudi atau SIM elektronik atau smart SIM, kini Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK model baru.
Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.
Bisa jadi alat pembayaran
Rencananya, fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah cip.
• Jakarta Timur Fc Target Menang Lawan Villa 2000 B untuk Kunci Gelar Juara Liga 3 Wilayah DKI Jakarta
• Melihat Mobil Hancur Karena Kecelakaan, Ayah Dylan Carr Terkejut Melihat Putranya Selamat dari Maut
• Kaum Hawa Jadi Korban Dampak Kebijakan Jilbab Terkait Keyakinan dan Toleransi Agama yang Berbeda
Selain menyimpan data pribadi pemilik, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.
Anda juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.
Bahkan, rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga dapat dibayar melalui kartu tersebut.
“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujarnya.

Blokir STNK
Selain itu, ke depan pemblokiran STNK akan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.
"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2019).
Arif menambahkan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.
"Bayar pajak PKB kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," kata Arif.
Saat dikonfirmasi ke pihak BPRD mengenai kesiapan dari aplikasi tersebut, dikatakan ternyata hanya tinggal menunggu dibuat peraturannya.