Pemerintah Masih Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Meski Sudah Dinaikkan, Kelas 3 Harusnya Rp 131.195
KENAIKAN iuran peserta BPJS Kesehatan banyak menimbulkan rasa keberatan bagi para peserta karena dinilai terlalu besar.
Jokowi melanjutkan, kenaikan iuran ini demi mengatasi defisit di BPJS, bukan untuk membebankan masyarakat miskin. Dia meminta warga untuk memahami hal tersebut.
Terlebih lagi, pemerintah telah menggratiskan 96 juta peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan anggaran total Rp 41 triliun.
"Rakyat harus ngerti ini," tegasnya.
• Novel Baswedan Pesimistis Kasusnya Terungkap, Berkaca dari Penghentian Perkara Buku Merah
"Tahun 2020 subsidi yang kita berikan ke BPJS Rp 48,8 triliun. Ini angka besar sekali. Subsidi di APBN ini gede banget.
"Sekali lagi, yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat subsidi yang kita berikan," beber Jokowi.
Dia kembali berpesan agar ke depan jangan ada lagi rakyat yang berpikir kenaikan ini merupakan beban bagi rakyat miskin.
• Sebut Kasusnya Rekayasa, Kivlan Zen: Saya Tidak Bersalah 100 Persen
Jokowi menyebut para menteri harus hati-hati menjelaskan soal kenaikan iuran BPJS sehingga tidak memunculkan aksi protes.
"Kalau cara kita menjelaskan tidak pas hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin," tambahnya.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan resmi naik seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (29/10/2019).
• Komnas HAM Ungkap 8 dari 9 Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta Akibat Peluru Tajam
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang termasuk mengatur soal iuran.
Berikut ini rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai perpres tersebut:
- Iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik jadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.
• ICW Sebut Empat Menteri Jokowi Ini Terlibat Skandal Panama Papers, Cacat Etik Jika Terbukti Benar
Kenaikan berlaku mulai 1 Agustus 2019.
- Iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri kelas 3, naik jadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.
Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020.
• Suami Menikah Lagi, Istri Pertama yang Bikin Undangannya, Alasannya Biar Tidak Jadi Fitnah