Pemerintahan Jokowi
Ketua MUI: Larang Bercadar Sama Saja Intervensi, Menpan RB: Tak Ada Larangan Cadar ASN
Pembahasan mengenai penggunaan niqab atau cadar di kalangan instansi pemerintahan masih terus bergulir
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dian Anditya Mutiara
Terkait larangan bercadar di instansi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Menpan RB Tjahjo Kumolo ikut bersuara.
Tjahjo tidak berencana membuat aturan larangan cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun warga yang masuk instansi pemerintah.
"Tidak (buat aturan untuk ASN), masing‑masing kepala lembaga punya aturan. Sama kalau di kantor saya, pegawai saya juga harus ikuti aturan, kalau hari Senin pakaian putih, Selasa putih, Kamis batik, ya pakai batik," papar Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Tjahjo juga menyebutkan, tidak undang-undang yang mengatur ASN yang dilanggar dalam rencana Menag itu.
"Saya kira sah‑sah saja, kalau pak Menteri Agama mengeluarkan larangan (penggunaan cadar), kemudian diminta untuk berpakaian rapi, bergaya khas Indonesia," katanya.
Jika penggunaan cadar tersebut berkaitan dengan kepercayaann seseorang, maka dipersilakan dipakai sesuai tempatnya.
"Kalau anda pegawai kantor, harus (ikuti) kantor punya aturan. Mohon maaf, orang mau bercadar di rumah boleh. Tapi kalau pegawai saya, terus bercadar saya mau lihat, loh saya kan punya aturan dong," sambung Tjahjo.
Politisi PDIP itu pun belum berencana menerapkan pelarangan aturan pelarangan cadar di wilayah KemenPan‑RB, mengingat selama ini pegawainya selalu mengikuti aturan yang ada.
"Kami lihat sikon dulu, selama ini di KemenPan‑RB semua ikuti aturan, orang boleh pakai jilbab, ikuti aturan yang sah," ujar Tjahjo.
• Prabowo Tidak Bisa Pulangkan Habib Rizieq, Ustadz Haikal Hassan: PA 212 Tak Akan Ngemis
• KONDISI Terkini Dylan Carr Harus Operasi Angkat Tengkorak, Bisa Respon Suara Ibunya
• PEGAWAI Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Nasabahnya Divonis Denda Rp 4 Miliar
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Muti menyebut ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Kemenag itu .
Pertama, kata Abdul, soal alasan kode etik kepegawaian. Kalau mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai.
Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.
"Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia," kata Abdul Muti saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (31/10).
Kedua, Abdul menyebut, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki‑laki atau perempuan.
Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.