Berita Video
VIDEO: Pemalak Mahasiswa di JPO Unika Atmajaya Sudah Sering Beraksi
"Pelaku kerap beraksi malam hari dan memilih korban yang dianggap lemah dan akan ketakutan," kata Argo.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
"Akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku pemalakan saat berada di sekitar JPO, beberapa jam setelah kejadian" katanya.
Pelaku diketahui adalah Padar (37), seorang pengangguran warga Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa HP Samsung Galaxi A 10 dan uang Rp 200.000 milik korban masih ada ditangan pelaku.
Diduga pelaku hendak beraksi kembali menyasar korban lainnya yang melintas di JPO tersebut.
"Saat diamankan pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Suyudi.
Saat ini tambah Suyudi pihaknya masih mendalami keterangan tersangka karena bukan tidak mungkin pelaku sudah berulang kali melakukan pemalakan dan pemerasan terhadap korban lainnya di JPO tersebut.
Karena perbuatannya kata Suyudi pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan yang ancamannya hingga diatas 5 tahun penjara.(bum)